Kasus Dugaan Pelanggaran Merk, Polisi Limpahkan Direktur PT. PAJ ke Kejari Pekalongan
Senin, 22 Mei 2023 - 21:02 WIB
loading...
Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy mengemukakan berkas sudah dinyatakan lengkap pihak Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan pada 18 April 2023. (Ist)
A
A
A
SEMARANG - Polda Jawa Tengah menyebut penyidikan perkara pidana terhadap tersangka MK (53) warga Gresik, Jatim, selaku Direktur PT. PAJ sudah diselesaikan Polres Pekalongan Kota.
Kasusnya dugaan pelanggaran Merk dan Indikasi Geografis Sarung Gajah Duduk sebagaimana Pasal 100 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI nomor 20 Tahun 2016.
Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy mengemukakan berkas sudah dinyatakan lengkap pihak Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan pada 18 April 2023.
“Sesuai ketentuan KUHAP setelah berkas dinyatakan lengkap (P21) maka kewajiban kami (penyidik) menyerahkan tersangka dan barang buktinya ke penuntut (kejaksaan),” ungkap Iqbal pada keterangannya, Senin 22 Mei 2023.
Penyidik Satuan Reskrim Polres Pekalongan Kota menyerahkan berkas ke Kejari Kota Pekalongan pada 16 April 2023 dan diterima pada 17 April 2023. Setelah berkas diterima, jaksa sudah melakukan penelitian hasil penyidikannya dan dinyatakan lengkap.
Kasusnya dugaan pelanggaran Merk dan Indikasi Geografis Sarung Gajah Duduk sebagaimana Pasal 100 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI nomor 20 Tahun 2016.
Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy mengemukakan berkas sudah dinyatakan lengkap pihak Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan pada 18 April 2023.
“Sesuai ketentuan KUHAP setelah berkas dinyatakan lengkap (P21) maka kewajiban kami (penyidik) menyerahkan tersangka dan barang buktinya ke penuntut (kejaksaan),” ungkap Iqbal pada keterangannya, Senin 22 Mei 2023.
Penyidik Satuan Reskrim Polres Pekalongan Kota menyerahkan berkas ke Kejari Kota Pekalongan pada 16 April 2023 dan diterima pada 17 April 2023. Setelah berkas diterima, jaksa sudah melakukan penelitian hasil penyidikannya dan dinyatakan lengkap.
Lihat Juga :