Polda Jateng Bongkar Praktik Penggelapan di Yayasan UMK, Uang Mengalir ke Dimas Kanjeng

Rabu, 24 Mei 2023 - 22:13 WIB
loading...
Polda Jateng Bongkar...
Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menunjukkan barang bukti dan 3 tersangka kasus penggelapan dan TPPU, di Markas Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa 24 Mei 2023. Foto: MPI/Eka Setiawan
A A A
SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng membongkar praktik penggelapan sekaligus tindak pidana pencucian uang ( TPPU ) di Yayasan Universitas Muria Kudus (UMK). Total kerugian yang diderita yayasan itu mencapai sekira Rp24,7miliar.

Polisi juga menemukan bukti uang miliaran rupiah hasil kejahatan itu mengalir hingga ke Dimas Kanjeng Taat Pribadi, terpidana kasus penipuan dan pembunuhan.

Pelaku utama kejahatan itu bernama Muhammad Ali (48) seorang advokat bergelar doktor hukum, warga Desa Jekulo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus; Lilik Riyanto (63) selaku bendahara umum Yayasan UMK warga Desa Jurang, Kecamatan Gebog, Kudus dan Zamhuri (52) manajer atau tenaga pelaksana Yayasan UMK warga Tumpak Krapyak, Kecamatan Jati, Kab. Kudus.

Baca juga: Terungkap! Korban Mutilasi Ternyata Rohmadi Warga Banjarsari Solo, Ini Cerita Tetangga

“Ada konspirasi yang cukup besar dan sebagai pihak yang dirugikan adalah Yayasan UMK,” kata Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio di kantornya, Selasa 24 Mei 2023.

Modus operandinya tersangka Muhammad Ali mengajak Lilik dan Zamhuri untuk mengeluarkan dana yayasan tanpa persetujuan dewan pembina setempat. Untuk melancarkan proses pengeluaran dana tersebut, seolah-olah digunakan untuk kepentingan yayasan, antara lain proyek pembangunan rumah sakit, pembelian tanah desa serta pembayaran rehab gedung rektorat setempat tahap III.



Namun, faktanya, dana-dana tersebut tidak digunakan sebagaimana peruntukannya dan diduga dipergunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka.

“Master mind (kejahtan ini) tersangka MA. Pembangunan rumah sakit sampai saat ini baru sebatas pondasi dan tiang pancang, mangkrak,” lanjutnya.

Baca juga: Kasus Dugaan Pelanggaran Merk, Polisi Limpahkan Direktur PT. PAJ ke Kejari Pekalongan

Praktik kejahatan ini berlangsung dari tahun 2012 hingga 2016. Pengungkapan berdasarkan aduan pihak yayasan pada tahun 2020. Polisi sendiri baru menemukan dugaan kuat terjadinya pidana atas aduan itu pada April 2022 dan melakukan serangkaian penyelidikan hingga penetapan tersangkanya.

Barang bukti kejahatan itu di antaranya; akta pengangkatan tersangka Lilik menjadi bendahara, cek terbitan berbagai bank, surat keputusan pengangkatan tersangka Zamhuri, rekening dari beberapa bank dan dokumen hingga catatan pembukuan transaksi keuangan.

Tersangka Muhammad Ali sendiri meraup miliaran rupiah, uang itu dipergunakan untuk membeli aset berupa tanah, melunasi hutang di beberapa bank dan membayar hutang. Beberapa tanah disertifikatkan atas nama keluarganya. Aset-aset itu termasuk beberapa aset lain juga sudah disita sebagai proses hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kejahatan penggelapan itu.

Baca juga: Kasus Anak SD Tewas di Keroyok Kakak Kelas di Sukabumi, Polisi Gelar Perkara di Polda Jabar

Sementara terkait uang yang mengalir ke Dimas Kanjeng, diberikan cek milik yayasan tersebut oleh Muhammad Ali dan Zamhuri. Nilainya Rp9miliar. "Kami punya bukti-bukti yang kuat,” tandas Kombes Dwi.

Para tersangka dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan, ancaman hukumannya maksimal 5 tahun dan TPPU Pasal 3 dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10miliar. Para tersangka ini ditahan penyidik dan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
Eks Kapolres Bima Kota...
Eks Kapolres Bima Kota dan Kasat Narkoba Ditetapkan Tersangka TPPU Narkoba
SMAN 4 Semarang Juara...
SMAN 4 Semarang Juara Umum Festival Internasional di Thailand
SMAN 4 Semarang Wakili...
SMAN 4 Semarang Wakili Indonesia di Festival Seni Internasional Thailand
PAMA Group Tanam 2.000...
PAMA Group Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Pesisir Semarang: 'Jadi Benteng Alami dari Perubahan Iklim'
Akademisi Dukung Langkah...
Akademisi Dukung Langkah Kejagung Jerat Pihak Pasif dan Korporasi di Kasus BGN
Polri: Frans Antoni...
Polri: Frans Antoni Diduga Otak Cuci Uang Hasil Narkoba Fredy Pratama
Rekomendasi
PKS Targetkan 2 Kali...
PKS Targetkan 2 Kali Lipat Legislator Muda di Senayan pada 2029
5 Momen Penyelamatan...
5 Momen Penyelamatan Korban Gempa Venezuela yang Mengharukan
Cerita Leni, Anak Buruh...
Cerita Leni, Anak Buruh Tani yang Lolos Akuntansi UGM Lewat SNBP dan Kuliah Gratis
Berita Terkini
Sidang Lanjutan Praperadilan...
Sidang Lanjutan Praperadilan Roy Suryo, Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban
Pemerintah Perkuat Kopdes...
Pemerintah Perkuat Kopdes Merah Putih untuk Bangun Papua
Suasana Jelang Putusan...
Suasana Jelang Putusan Nadiem, Polisi Berjaga, Papan Dukungan, hingga Mitra Gojek Padati PN Tipikor
87 Warga Aceh Tamiang...
87 Warga Aceh Tamiang Dapat Layanan Dokter Spesialis Gratis dalam Milad ke-24 BSMI
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Setinggi 1.000 Meter, Waspada Hujan Abu
Sidang Vonis Nadiem...
Sidang Vonis Nadiem Makarim Dijaga 171 Personel Gabungan
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved