Viral Bu Kades Disandera Warga, 6 Jam Digembok di Dalam Balai Desa

Rabu, 24 Mei 2023 - 20:00 WIB
loading...
Viral Bu Kades Disandera Warga, 6 Jam Digembok di Dalam Balai Desa
Kepala Desa (Kades) Sidokepung, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Elok Suciati disandera warga dengan cara digembok di dalam balai desa selama enam jam. Foto/iNews TV/Pramono Putra
A A A
SIDOARJO - Aksi penyanderaan terhadap kepala desa (Kades) menggemparkan warga Kabupaten Sidoarjo. Elok Suciati yang menjabat sebagai Kades Sidokepung, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, disandera warganya sendiri dengan cara digembok di dalam balai desa selama enam jam.



Bu Kades tersebut, baru bisa ke luar dari dalam balai desa, setelah polisi datang dan mengevakuasinya. Warga nekat menyandera kadesnya sendiri, karena kades tersebut dinilai kinerjanya butuk.



Upaya evakuasi bu kades dari aksi penyanderaan tersebut, sempat membuat warga yang berada di balai desa kesal, dan berupaya mendekati kades yang dikawal ketat polisi. Anggota polisi akhirnya berhasil mengevakuasi bu kades, dan dibawa pulang ke rumahnya.



Kades tersebut dilarang ke luar balai desa, dan digembok, karena dinilai sudah sangat mengecewakan warga. Warga banyak dikecewakan masalah pengurusan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Salah seorang warga, Supaat mengaku, warga kecewa karena sebagai pemohon PTSL tidak mendapat pelayanan serius dari perangkat desa setempat. "Kades dan perangkat desa, seolah-olah mempersulit warga yang ingin menemui panitia PTSL di balai desa," tegasnya.

Viral Bu Kades Disandera Warga, 6 Jam Digembok di Dalam Balai Desa




Karena sudah banyak mengecewakan warga, menurut Supaat akhirnya terjadi tindakan menutup balai desa dan menggemboknya, sehingga kades tidak dapat meninggalkan balai desa untuk pulang ke rumahnya.

Terkait aksi penyanderaan oleh warga yang menimpanya selama enam jam, Elok Suciati masih memilih bungkam. Situasi di Desa Sidokepung sudah kondusif, tetapi polisi tetap bersiaga untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1991 seconds (0.1#10.140)