Kisruh Penetapan Pj. Bubati Barsel dan Kobar Diwarnai Penolakan oleh Masyarakat
loading...
A
A
A
PALANGKA RAYA - Kisruh rencana pelantikan Penjabat (Pj) Bupati Barito Selatan dan Penjabat (Pj) Bupati Kotawaringin Barat, aksi penolakan dari masyarakat KalimantanTengah terus berlangsung.
Kali ini Masyarakat Peduli Pimpinan Putra Daerah (MP3D) temui Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran, pertemuan dilakukan di Aula Serbaguna Istana Isen Mulang pada, Selasa (23/5/2023).
Beberapa jam sebelumnya MP3D menyampaikan aspirasi secara damai di gerbang kantor Gubernur Kalteng dalam rangka menyampaikan surat tuntutan rakyat yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri yang berisi penolakan terhadap Penjabat Bupati droping dari pusat. Surat diterima langsung oleh asisten Pemerintahan dan Kesra Katma F. Dirun untuk diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri.
Dalam pertemuan dengan Gubernur Kalimantan Tengah, Masyarakat Peduli Pimpinan Putra Daerah (MP3D) Kalimantan Tengah, hadir serta beberapa aliansi masyarakat Dayak dan organisasi diantaranya Masyarakat Peduli Adat Budaya dan Pembangunan Kalteng, Ormas BMT, Serikat Hijau, KNPI Kalteng, dan beberapa perwakilan tokoh masyarakat.
Sementara itu, Gubernur Kaltengdidampingi anggota Forkopimda dan Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng Nuryakin, serta staf khusus Menteri Dalam Negeri Bidang Keamanan, dan Hukum Sang Made Mahendra Jaya.
MP3D Kalteng yang diwakili Wawan S. Gundik, Ingkit B.S. Djaper, Andreas Junaedy dan Adi A. Noor menyampaikan hal yang senada terkait penetapan Penjabat Bupati Barito Selatan Deddy Winarwan dan Penjabat Bupati Kotawaringin Barat Budi Santosa.
Yakni meminta Menteri Dalam Negeri membatalkan keputusannya terkait penetapan penjabat yang dimaksud, dan mengakomodir mekanisme yang telah dilakukan yaitu, melalui usulan yang disampaikan oleh Gubernur Kalteng, dan menetapkan putra daerah sebagai penjabat bupati di dua kabupaten tersebut.
“Semangat otonomi daerah telah ternodai dengan keputusan yang menggambarkan seakan kemampuan SDM di daerah sangat rendah, padahal kita memiliki potensi SDM yang cukup andal dan mampu menjadi Penjabat Bupati," ujarsalah satu perwakilan Ingkit B.S. Djaper.
Ia juga menambahkan, tuntutan ini jangan dimaknai primordialisme yang fanatik dengan rasa kedaerahan, tapi lebih kepada menjunjung tinggi kearifan lokal, dimana putra daerah lebih memahami kondisi daerahnya dalam segala aspek.
Menanggapi hal tersebut Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Bidang Keamanan dan Hukum Sang Made Mahendra Jaya mengatakan bahwa pihaknya memahami tuntutan masyarakat Dayak dalam hal penetapan Penjabat Bupati di Kalimantan Tengah.
Kali ini Masyarakat Peduli Pimpinan Putra Daerah (MP3D) temui Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran, pertemuan dilakukan di Aula Serbaguna Istana Isen Mulang pada, Selasa (23/5/2023).
Beberapa jam sebelumnya MP3D menyampaikan aspirasi secara damai di gerbang kantor Gubernur Kalteng dalam rangka menyampaikan surat tuntutan rakyat yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri yang berisi penolakan terhadap Penjabat Bupati droping dari pusat. Surat diterima langsung oleh asisten Pemerintahan dan Kesra Katma F. Dirun untuk diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri.
Dalam pertemuan dengan Gubernur Kalimantan Tengah, Masyarakat Peduli Pimpinan Putra Daerah (MP3D) Kalimantan Tengah, hadir serta beberapa aliansi masyarakat Dayak dan organisasi diantaranya Masyarakat Peduli Adat Budaya dan Pembangunan Kalteng, Ormas BMT, Serikat Hijau, KNPI Kalteng, dan beberapa perwakilan tokoh masyarakat.
Sementara itu, Gubernur Kaltengdidampingi anggota Forkopimda dan Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng Nuryakin, serta staf khusus Menteri Dalam Negeri Bidang Keamanan, dan Hukum Sang Made Mahendra Jaya.
MP3D Kalteng yang diwakili Wawan S. Gundik, Ingkit B.S. Djaper, Andreas Junaedy dan Adi A. Noor menyampaikan hal yang senada terkait penetapan Penjabat Bupati Barito Selatan Deddy Winarwan dan Penjabat Bupati Kotawaringin Barat Budi Santosa.
Yakni meminta Menteri Dalam Negeri membatalkan keputusannya terkait penetapan penjabat yang dimaksud, dan mengakomodir mekanisme yang telah dilakukan yaitu, melalui usulan yang disampaikan oleh Gubernur Kalteng, dan menetapkan putra daerah sebagai penjabat bupati di dua kabupaten tersebut.
“Semangat otonomi daerah telah ternodai dengan keputusan yang menggambarkan seakan kemampuan SDM di daerah sangat rendah, padahal kita memiliki potensi SDM yang cukup andal dan mampu menjadi Penjabat Bupati," ujarsalah satu perwakilan Ingkit B.S. Djaper.
Ia juga menambahkan, tuntutan ini jangan dimaknai primordialisme yang fanatik dengan rasa kedaerahan, tapi lebih kepada menjunjung tinggi kearifan lokal, dimana putra daerah lebih memahami kondisi daerahnya dalam segala aspek.
Menanggapi hal tersebut Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Bidang Keamanan dan Hukum Sang Made Mahendra Jaya mengatakan bahwa pihaknya memahami tuntutan masyarakat Dayak dalam hal penetapan Penjabat Bupati di Kalimantan Tengah.