Pj Wali Kota Sebut Proyek Pedestrian Metro Tanjung Bunga Jalan Terus
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin memastikan tetap melanjutkan proyek pembangunan pedestrian Metro Tanjung Bunga meski belum bersertifikat. Menurutnya, persoalan lahan tidak menjadi kendala untuk melanjutkan proyek senilai Rp100 miliar tersebut. "Lahan itu persoalan teknis, bisa diselesaikan tinggal komunikasi," tukas Rudy, kemarin.
Rudy mengatakan kawasan Metro Tanjung Bunga kedepan akan menjadi ikon baru Kota Makassar. Harapannya bisa menarik investor dan mampu menggerakkan perekonomian di Kota Makassar. "Kita upayakan lanjutkan (Metro Tanjung Bunga), itu akan menarik investasi dan menggerakkan ekonomi Kota Makassar," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Manai Sophian mengaku belum bisa memastikan kapan sertfikat lahan Metro Tanjung Bunga diterbitkan. Pasalnya, pecahan sertifikat lahan tersebut masih berproses di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cabang Kota Makassar.
"Jadi yang bisa pastikan kapan terbit sertifikatnya itu BPN, karena bukan kita yang terbitkan sertifikat," ucap Manai. Baca : Lahan Belum Siap, Tender Fisik Proyek Metro Tanjung Bunga Ditunda
Persoalan lahan, kata Manai sudah dirapatkan dengan OPD terkait. Termasuk dengan pemilik lahan baik personal maupun korporasi. Tidak ada masalah.
Namun seharusnya, kata Manai pihak koorpirasi seharusnya menyerahkan lahan itu ke Pemkot Makassar dalam bentuk pecahan sertifikat. "Saya pikir tidak ada masalah, cuma kan harus menunggu dulu prosesnya (sertifikat) dari GMTD," tuturnya.
Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (BLPBJ) Kota Makassar, Fuad Azis menegaskan pengerjaan proyek kontruksi fisik tidak bisa dilakukan tanpa ada sertifikat sebagai legalitas lahan. Baca Juga : Dinas PU Fokus Tuntaskan Jalur Pedestrian Metro Tanjung Bunga
Itu sesuai dengan Peraturan Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 14 Tahun 2020 tengang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Kontruksi Melalui Penyedia.
Hanya saja proses lelang tetap bisa dilaksanakan sepanjang ada persetujuan ataupun dokumen hibah dari pemilik lahan dan menyatakan lahan itu adalah milik pemerintah daerah. "Tapi kalau tanda tangan kontrak dengan pihak ketiga jangan dulu. Nanti ada sertifikatnya baru boleh," tegas Fuad.
Pengawasan proyek pembangunan pedestrian Metro Tanjung Bunga sudah dilelang. Anggarannya mencapai Rp1 miliar. Meski begitu, pengawasan ini tidak bisa berlanjut meski telah selesai dilelang jika kontruksi fisik tidak dilanjutkan. Baca Lagi : Tanpa Sertifikat, Konstruksi Fisik Proyek Metro Tanjung Bunga Tak Bisa Dilanjut!
Fuad pun berharap agar sertifikat lahan ini bisa segera diterbitkan sehingga konstruksi fisik proyek ini bisa dilanjutkan. Apalagi ini sudah memasuki triwulan ketiga. "Kita harap cepat ada ini sertifikatnya biar bisa dikerja fisiknya," tutupnya
Rudy mengatakan kawasan Metro Tanjung Bunga kedepan akan menjadi ikon baru Kota Makassar. Harapannya bisa menarik investor dan mampu menggerakkan perekonomian di Kota Makassar. "Kita upayakan lanjutkan (Metro Tanjung Bunga), itu akan menarik investasi dan menggerakkan ekonomi Kota Makassar," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Manai Sophian mengaku belum bisa memastikan kapan sertfikat lahan Metro Tanjung Bunga diterbitkan. Pasalnya, pecahan sertifikat lahan tersebut masih berproses di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cabang Kota Makassar.
"Jadi yang bisa pastikan kapan terbit sertifikatnya itu BPN, karena bukan kita yang terbitkan sertifikat," ucap Manai. Baca : Lahan Belum Siap, Tender Fisik Proyek Metro Tanjung Bunga Ditunda
Persoalan lahan, kata Manai sudah dirapatkan dengan OPD terkait. Termasuk dengan pemilik lahan baik personal maupun korporasi. Tidak ada masalah.
Namun seharusnya, kata Manai pihak koorpirasi seharusnya menyerahkan lahan itu ke Pemkot Makassar dalam bentuk pecahan sertifikat. "Saya pikir tidak ada masalah, cuma kan harus menunggu dulu prosesnya (sertifikat) dari GMTD," tuturnya.
Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (BLPBJ) Kota Makassar, Fuad Azis menegaskan pengerjaan proyek kontruksi fisik tidak bisa dilakukan tanpa ada sertifikat sebagai legalitas lahan. Baca Juga : Dinas PU Fokus Tuntaskan Jalur Pedestrian Metro Tanjung Bunga
Itu sesuai dengan Peraturan Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 14 Tahun 2020 tengang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Kontruksi Melalui Penyedia.
Hanya saja proses lelang tetap bisa dilaksanakan sepanjang ada persetujuan ataupun dokumen hibah dari pemilik lahan dan menyatakan lahan itu adalah milik pemerintah daerah. "Tapi kalau tanda tangan kontrak dengan pihak ketiga jangan dulu. Nanti ada sertifikatnya baru boleh," tegas Fuad.
Pengawasan proyek pembangunan pedestrian Metro Tanjung Bunga sudah dilelang. Anggarannya mencapai Rp1 miliar. Meski begitu, pengawasan ini tidak bisa berlanjut meski telah selesai dilelang jika kontruksi fisik tidak dilanjutkan. Baca Lagi : Tanpa Sertifikat, Konstruksi Fisik Proyek Metro Tanjung Bunga Tak Bisa Dilanjut!
Fuad pun berharap agar sertifikat lahan ini bisa segera diterbitkan sehingga konstruksi fisik proyek ini bisa dilanjutkan. Apalagi ini sudah memasuki triwulan ketiga. "Kita harap cepat ada ini sertifikatnya biar bisa dikerja fisiknya," tutupnya
(sri)