HBA ke-60, Kejari Wajo Diminta Transparan Tangani Kasus Korupsi
Rabu, 22 Juli 2020 - 19:05 WIB
loading...
Jajaran pejabat Kejari Wajo mengikuti upacara HBA ke-60 secara virtual. Foto/SINDOnews/M Reza Pahlevi
A
A
A
WAJO - Jurnalis Harian Wajo (JHW) meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo lebih transparan dalam menangani dan mengungkap kasus korupsi yang ada di wilayahnya. Hal tersebut disampaikan Ketua JHW, Abdul Muis, di sela puncak peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-60 , Rabu (22/7/2020).
Menurut dia, transparansi dalam penanganan kasus korupsi penting dilakukan oleh jajaran Kejari Wajo. Tujuannya tak lain untuk menghindari timbulnya krisis kepercayaan publik terhadap kejaksaan dalam menegakkan supremasi hukum di wilayah Kabupaten Wajo.
Tertutupnya informasi dalam pengungkapan sebuah kasus akan menimbulkan asumsi liar di tengah masyarakat. Bisa muncul prasangka adanya oknum kejaksaan yang 'main mata' atas kasus korupsi yang sedang ditangani.
Baca Juga: PLN Apresiasi Kinerja Kejari Makassar Kawal Proyek Strategis Nasional
"Saya rasa cukup jelas aturannya, apalagi didalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 telah mengatur tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)," ujar wartawan senior ini.
Olehnya itu, di puncak peringatan HBA ke-pihaknya berharap Kejari Wajo dapat melakukan penegakan hukum tanpa melanggar hukum. Apalagi hal itu sejalan dengan tujuan reformasi birokrasi kejaksaan terkait Pembangunan Zona Wilayah Bebas Korupsi menuju wilayah bebas bersih melayani.
"Kami berharap Kejari Wajo dapat bekerja seoptimal mungkin guna mendukung program Pembangunan melalui instrumen Pengawalan, Pengamanan Pembangunan. Tak lupa kami ucapkan selamat HBA ke-60, terus bergerak terus berkarya," pungkasnya
Menurut dia, transparansi dalam penanganan kasus korupsi penting dilakukan oleh jajaran Kejari Wajo. Tujuannya tak lain untuk menghindari timbulnya krisis kepercayaan publik terhadap kejaksaan dalam menegakkan supremasi hukum di wilayah Kabupaten Wajo.
Tertutupnya informasi dalam pengungkapan sebuah kasus akan menimbulkan asumsi liar di tengah masyarakat. Bisa muncul prasangka adanya oknum kejaksaan yang 'main mata' atas kasus korupsi yang sedang ditangani.
Baca Juga: PLN Apresiasi Kinerja Kejari Makassar Kawal Proyek Strategis Nasional
"Saya rasa cukup jelas aturannya, apalagi didalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 telah mengatur tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)," ujar wartawan senior ini.
Olehnya itu, di puncak peringatan HBA ke-pihaknya berharap Kejari Wajo dapat melakukan penegakan hukum tanpa melanggar hukum. Apalagi hal itu sejalan dengan tujuan reformasi birokrasi kejaksaan terkait Pembangunan Zona Wilayah Bebas Korupsi menuju wilayah bebas bersih melayani.
"Kami berharap Kejari Wajo dapat bekerja seoptimal mungkin guna mendukung program Pembangunan melalui instrumen Pengawalan, Pengamanan Pembangunan. Tak lupa kami ucapkan selamat HBA ke-60, terus bergerak terus berkarya," pungkasnya
Lihat Juga :