Bus Pariwisata di Guci Terjun ke Sungai, Polisi Tetapkan Sopir dan Kernet Tersangka
loading...
A
A
A
TEGAL - Polres Tegal menetapkan Romyani, sopir bus pariwisata PO Duta Wisata B 7260 CGA yang terjun ke sungai sebagai tersangka kecelakaan. Selain sopir, kernet bus Andri Yulianto (45) juga ditetapkan tersangka oleh polisi.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun menjelaskan, Polres Tegal telah melakukan gelar perkara penetapan kasus kecelakaan bus pariwisata PO Duta Wisata di objek wisata Guci. Polres Tegal juga telah melakukan pemeriksaan awal terhadap kedua tersangka.
"Kami juga sudah menggali keterangan saksi dari Binamarga Provinsi dan saksi dari APM Hino," kata Kapolres dalam gelar perkara penetapan tersangka kasus kecelakaan bus pariwisata PO Duta Wisata di obyek wisata Guci, Rabu (10/5/2023).
Gelar perkara dilakukan untuk mendukung proses penyelidikan dan penyidikan kecelakaan bus pariwisata PO Duta Wisata. Di samping itu, juga untuk memudahkan pemeriksaan terhadap barang bukti kecelakaan guna proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, hasil pemeriksaan saksi dari Binamarga Provinsi Jateng menyebutkan, bahwa lokasi parkir bus Hino PO Duta Wisata bernomor polisi B-7260-CGA bukan termasuk ruas jalan baik kabupaten, provinsi maupun nasional. Sehingga lokasi parkir tersebut bukan termasuk jalan raya ataupun jalan umum.
Sedangkan saksi ahli APM Hino Sugiman dan Kuryanto menjelaskan bahwa bus Pariwisata PO Duta Wisata bernomor polisi B 7260 CGA di parkir pada medan yang miring dengan kemiringan 8 derajat dengan hand brake mengunci dan roda sudah diganjal. Namu bus masih bisa bergerak meluncur ke depan karena kondisi medan parkir yang miring serta kontur tanah yang gembur atau tidak padat.
Baca: Nafsu Lihat Siswi Terbaring di Ruang UKS, Oknum Guru Remas Payudara Korban.
Adanya tambahan beban penumpang yang naik mengakibatkan pengganjal roda amblas, sehingga roda belakang dapat berputar secara perlahan. Karena tidak adanya pengemudi di ruang kemudi, sehingga tidak mengetahui kalau bus bergerak perlahan maju ke depan sebelum akhirnya meluncur ke bawah dan terjun ke sungai.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun menjelaskan, Polres Tegal telah melakukan gelar perkara penetapan kasus kecelakaan bus pariwisata PO Duta Wisata di objek wisata Guci. Polres Tegal juga telah melakukan pemeriksaan awal terhadap kedua tersangka.
"Kami juga sudah menggali keterangan saksi dari Binamarga Provinsi dan saksi dari APM Hino," kata Kapolres dalam gelar perkara penetapan tersangka kasus kecelakaan bus pariwisata PO Duta Wisata di obyek wisata Guci, Rabu (10/5/2023).
Gelar perkara dilakukan untuk mendukung proses penyelidikan dan penyidikan kecelakaan bus pariwisata PO Duta Wisata. Di samping itu, juga untuk memudahkan pemeriksaan terhadap barang bukti kecelakaan guna proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, hasil pemeriksaan saksi dari Binamarga Provinsi Jateng menyebutkan, bahwa lokasi parkir bus Hino PO Duta Wisata bernomor polisi B-7260-CGA bukan termasuk ruas jalan baik kabupaten, provinsi maupun nasional. Sehingga lokasi parkir tersebut bukan termasuk jalan raya ataupun jalan umum.
Sedangkan saksi ahli APM Hino Sugiman dan Kuryanto menjelaskan bahwa bus Pariwisata PO Duta Wisata bernomor polisi B 7260 CGA di parkir pada medan yang miring dengan kemiringan 8 derajat dengan hand brake mengunci dan roda sudah diganjal. Namu bus masih bisa bergerak meluncur ke depan karena kondisi medan parkir yang miring serta kontur tanah yang gembur atau tidak padat.
Baca: Nafsu Lihat Siswi Terbaring di Ruang UKS, Oknum Guru Remas Payudara Korban.
Adanya tambahan beban penumpang yang naik mengakibatkan pengganjal roda amblas, sehingga roda belakang dapat berputar secara perlahan. Karena tidak adanya pengemudi di ruang kemudi, sehingga tidak mengetahui kalau bus bergerak perlahan maju ke depan sebelum akhirnya meluncur ke bawah dan terjun ke sungai.
(nag)