Sah, Pasangan Hidup di Bangunan Tua Menikah di Kantor Polisi
loading...
A
A
A
SOLO - Suasana di Mapolsek Laweyan, Solo berbeda dari hari biasanya, Rabu (22/7/2020). Di lokasi itu tengah digelar prosesi ijab kabul pasangan Agus Prayitno (35), dan Kecup Ani Novianti (36). Mereka sebelumnya adalah pasangan nikah siri yang tinggal di sebuah bangunan tua di Kelurahan Jajar, Kecamatan Laweyan, Kota Solo.
(Baca juga: Pembunuh Selingkuhan Istri Paman, Akhirnya Ditembak Polisi )
Pernikahan dihadiri sejumlah tokoh masyarakat di kecamatan laweyan dan keluarga. Sebelum ijab kabul di hadapan petugas KUA Kecamatan Laweyan, pasangan yang telah memiliki tiga anak ini didandani layaknya pengantin. Mereka kemudian dijemput dengan mobil patwal Polisi menuju lokasi pernikahan . Suasana gembira dan penuh haru menghiasi selama prosesi pernikahan.
Sementara setelah menikah resmi di kantor Polisi, pasangan itu diarak menuju Kantor Kecamatan Laweyan yang berada di seberang jalan. Tabuhan hadrah dan pentas seni reog mengiringi pasangan pengantin tersebut menuju lokasi resepsi.
(Baca juga: Sekda Jombang Positif COVID-19, Seluruh Pegawai Dirapid Test )
"Awal mulanya kami mendapat informasi adanya keluarga yang belum memiliki legalitas hidup bersama yang tinggal di lahan kosong. Mereka hidup tidak layak," kata Kapolsek Laweyan, AKP Ismanto Yuwono usai acara pernikahan , Rabu (22/7/2020) siang.
Sehingga anak-anak mereka tidak memiliki akte kelahiran. Sehingga pihaknya sebagai aparatur negara ingin menghadirkan negara. Dimana ketika ada warga yang dalam kondisi kurang baik, tidak mampu, maka negara hadir.
Untuk memproses pernikahan pasangan itu, dibutuhkan waktu sekitar satu bulan karena harus mengurus keabsahan identitas. Seperti KTP, kartu keluarga (KK) dan akte kelahiran. Proses pengurusan dibantu pemerintah daerah, mulai dari Kelurahan Jajar dan Kecamatan Laweyan.
(Baca juga: Boy William Jalani Pemeriksaan Selama 5 Jam di Polda Jatim )
Berbagai elemen masyarakat di laweyan juga merespon dan turut berbagi. Seperti komunitas reog dan hadrah dari kecamatan laweyan turut memberikan hiburan dalam acara itu. "Mereka sebelumnya mengaku telah nikah siri, kami bersama Muspika kecamatan Laweyan bergotong royong untuk menikahkan agar menjadi pasangan resmi sesuai aturan negara," ungkapnya.
Sementara itu, Agus Prayitno, sang mempelai laki laki sangat terharu dan menangis saat pernikahan resminya. Dirinya telah hidup bersama dengan Kecup Ani Novianti sejak 10 tahun lalu namun belum memiliki legalitas resmi dari negara. Selain itu, restu dari keluarga juga turut menjadi penghalang.
Setelah menikah resmi dan tercatat di KUA, dirinya merasa benar benar lega. "Dipandang warga juga enak. Setelah memiliki buku nikah, masa depan keluarga juga lebih enak dan lebih diperhatikan," ungkapnya.
(Baca juga: Pembunuh Selingkuhan Istri Paman, Akhirnya Ditembak Polisi )
Pernikahan dihadiri sejumlah tokoh masyarakat di kecamatan laweyan dan keluarga. Sebelum ijab kabul di hadapan petugas KUA Kecamatan Laweyan, pasangan yang telah memiliki tiga anak ini didandani layaknya pengantin. Mereka kemudian dijemput dengan mobil patwal Polisi menuju lokasi pernikahan . Suasana gembira dan penuh haru menghiasi selama prosesi pernikahan.
Sementara setelah menikah resmi di kantor Polisi, pasangan itu diarak menuju Kantor Kecamatan Laweyan yang berada di seberang jalan. Tabuhan hadrah dan pentas seni reog mengiringi pasangan pengantin tersebut menuju lokasi resepsi.
(Baca juga: Sekda Jombang Positif COVID-19, Seluruh Pegawai Dirapid Test )
"Awal mulanya kami mendapat informasi adanya keluarga yang belum memiliki legalitas hidup bersama yang tinggal di lahan kosong. Mereka hidup tidak layak," kata Kapolsek Laweyan, AKP Ismanto Yuwono usai acara pernikahan , Rabu (22/7/2020) siang.
Sehingga anak-anak mereka tidak memiliki akte kelahiran. Sehingga pihaknya sebagai aparatur negara ingin menghadirkan negara. Dimana ketika ada warga yang dalam kondisi kurang baik, tidak mampu, maka negara hadir.
Untuk memproses pernikahan pasangan itu, dibutuhkan waktu sekitar satu bulan karena harus mengurus keabsahan identitas. Seperti KTP, kartu keluarga (KK) dan akte kelahiran. Proses pengurusan dibantu pemerintah daerah, mulai dari Kelurahan Jajar dan Kecamatan Laweyan.
(Baca juga: Boy William Jalani Pemeriksaan Selama 5 Jam di Polda Jatim )
Berbagai elemen masyarakat di laweyan juga merespon dan turut berbagi. Seperti komunitas reog dan hadrah dari kecamatan laweyan turut memberikan hiburan dalam acara itu. "Mereka sebelumnya mengaku telah nikah siri, kami bersama Muspika kecamatan Laweyan bergotong royong untuk menikahkan agar menjadi pasangan resmi sesuai aturan negara," ungkapnya.
Sementara itu, Agus Prayitno, sang mempelai laki laki sangat terharu dan menangis saat pernikahan resminya. Dirinya telah hidup bersama dengan Kecup Ani Novianti sejak 10 tahun lalu namun belum memiliki legalitas resmi dari negara. Selain itu, restu dari keluarga juga turut menjadi penghalang.
Setelah menikah resmi dan tercatat di KUA, dirinya merasa benar benar lega. "Dipandang warga juga enak. Setelah memiliki buku nikah, masa depan keluarga juga lebih enak dan lebih diperhatikan," ungkapnya.
(eyt)