Buat Senpi Berburu Ilegal, Perajin Diringkus Polisi
Rabu, 22 Juli 2020 - 14:09 WIB
loading...
A
A
A
"Kami masih kembangkan tersangka belajar dari mana membuat senjata api apakah dari Cipacing (sentra perajin senapan angin) atau dari mana . Yang pasti dia ini latar belakangnya perajin senapan angin di kawasan Nagreg, Kabupaten Bandung," tutur Patoppoi. Dirreskrimum mengungkapkan, tersangka dikenakan Pasal 1 ayat (1 ) Undang-Undang Darurat R! Nomor 12 tahun 1951. Pasal tersebut berbunyi,
"Barang siapa dengan tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi, atau sesuatu bahan peledak. Sanksi pidana 20 tahun penjara atau seumur hidup."
Sementara itu, tersangka Aep Supriatna mengaku sudah membuat senpi rakitan sejak 1998 dalam waktu senggang. "Saya membuat senjata dengan cara bereksperimen dan mempelajari dari bentuk senpi yang dilihat internet," kata Aep.
Dalam kurun waktu 22 tahun sejak 1998 sampai sekarang, Aep mengaku baru menghasilkan 2 senpi rakitan. Namun yang lulus uji coba hanya 1 senpi. Sedangkan satu pucuk senpi lainnya perlu perbaikan.
"Barang siapa dengan tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi, atau sesuatu bahan peledak. Sanksi pidana 20 tahun penjara atau seumur hidup."
Sementara itu, tersangka Aep Supriatna mengaku sudah membuat senpi rakitan sejak 1998 dalam waktu senggang. "Saya membuat senjata dengan cara bereksperimen dan mempelajari dari bentuk senpi yang dilihat internet," kata Aep.
Dalam kurun waktu 22 tahun sejak 1998 sampai sekarang, Aep mengaku baru menghasilkan 2 senpi rakitan. Namun yang lulus uji coba hanya 1 senpi. Sedangkan satu pucuk senpi lainnya perlu perbaikan.
(don)
Lihat Juga :