Buat Senpi Berburu Ilegal, Perajin Diringkus Polisi
loading...
A
A
A
BANDUNG - Anggota Subdit 1 Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar menangkap seorang perajin senjata, Aep Supriatna, warga Kampung Pamucatan RT 001/019, Kelurahan Nagreg, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung.
Penyebabnya, Aep Supriatna diduga membuat dan memiliiki senjata api (senpi) jenis senapan berburu. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 1 pucuk senjata api laras panjang kaliber 5,56 mm, 1 pucuk senjata api laras panjang call 5,56 mm, 1 pucuk senpi laras yang belum jadi, dua laras senapan, dan 275 butir peluru berbagai jenis. (Baca: Polda Jabar Nyatakan Siap Amankan Pilkada Serentak di Jawa Barat)
Direktur Reskrimum Polda Jabar Kombes Pol Ch Patoppoi mengatakan, kasus ini terungkap dari informasi masyarakat bahwa ada perajin senjata angin yang membuat senpi jeni senapan berburu. Berdasarkan informasi tersebut, kata Dirreskrimum, anggota melakukan penyelidikan. Hasilnya diperoleh fakta Aep Saripudin membuat dan memiliki senjata api. Tersangka ditangkap pada Sabtu 18 Juli 2020 sekitar pukul 22.00 WIB.
"Tersangka yang berprofesi mekanik bengkel motor ini mengaku belajar mengutak-atik, membuat senjata api. Hasilnya baru dua yang berhasil dibuat dan telah diuji coba. Tersangka membuat senpi berburu menyerupai Mouser," kata Dirreskrimum didampingi Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga Waskitoroso dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Rabu (22/7/2020).
"Senjata itu diakui tersangka digunakan untuk berburu babi di hutan. Namun masih kami kembangkan karena tak menutup kemungkinan dipesan oleh pelaku kejahatan," ujar Dirreskrimum.
Selain dua senjata api, tutur Patopoi, anggota juga menyita 275 butir peluru berbagai jenis. Perinciannya, 29 butir peluru kaliber 3.03 mm, 46 butir peluru kaliber 7,62 mm, 62 butir peluru kaliber 7,62 mm; dan 52 butir peluru kaliber 5,56 mm.
Kemudian, 15 butlr peluru kaliber 8,43 mm, 22 buah magazen, 1 unlt ragum atau penjepit, dua buah obeng, 1 tang, 2 kikir, 1 sigma ukur, 1 penggaris besi, 2 palu, 1 penggaris waterpass, 1 chamber, 5 laras, 2 peredam, 1 gergaji besi, 1 buah kayu bahan popor. (Baca:Jabar Saber Hoaks Jaring Ribuan Kabar Bohong Selama Pandemi COVID-19)
"Kami masih kembangkan tersangka belajar dari mana membuat senjata api apakah dari Cipacing (sentra perajin senapan angin) atau dari mana . Yang pasti dia ini latar belakangnya perajin senapan angin di kawasan Nagreg, Kabupaten Bandung," tutur Patoppoi. Dirreskrimum mengungkapkan, tersangka dikenakan Pasal 1 ayat (1 ) Undang-Undang Darurat R! Nomor 12 tahun 1951. Pasal tersebut berbunyi,
"Barang siapa dengan tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi, atau sesuatu bahan peledak. Sanksi pidana 20 tahun penjara atau seumur hidup."
Sementara itu, tersangka Aep Supriatna mengaku sudah membuat senpi rakitan sejak 1998 dalam waktu senggang. "Saya membuat senjata dengan cara bereksperimen dan mempelajari dari bentuk senpi yang dilihat internet," kata Aep.
Dalam kurun waktu 22 tahun sejak 1998 sampai sekarang, Aep mengaku baru menghasilkan 2 senpi rakitan. Namun yang lulus uji coba hanya 1 senpi. Sedangkan satu pucuk senpi lainnya perlu perbaikan.
Penyebabnya, Aep Supriatna diduga membuat dan memiliiki senjata api (senpi) jenis senapan berburu. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 1 pucuk senjata api laras panjang kaliber 5,56 mm, 1 pucuk senjata api laras panjang call 5,56 mm, 1 pucuk senpi laras yang belum jadi, dua laras senapan, dan 275 butir peluru berbagai jenis. (Baca: Polda Jabar Nyatakan Siap Amankan Pilkada Serentak di Jawa Barat)
Direktur Reskrimum Polda Jabar Kombes Pol Ch Patoppoi mengatakan, kasus ini terungkap dari informasi masyarakat bahwa ada perajin senjata angin yang membuat senpi jeni senapan berburu. Berdasarkan informasi tersebut, kata Dirreskrimum, anggota melakukan penyelidikan. Hasilnya diperoleh fakta Aep Saripudin membuat dan memiliki senjata api. Tersangka ditangkap pada Sabtu 18 Juli 2020 sekitar pukul 22.00 WIB.
"Tersangka yang berprofesi mekanik bengkel motor ini mengaku belajar mengutak-atik, membuat senjata api. Hasilnya baru dua yang berhasil dibuat dan telah diuji coba. Tersangka membuat senpi berburu menyerupai Mouser," kata Dirreskrimum didampingi Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga Waskitoroso dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Rabu (22/7/2020).
"Senjata itu diakui tersangka digunakan untuk berburu babi di hutan. Namun masih kami kembangkan karena tak menutup kemungkinan dipesan oleh pelaku kejahatan," ujar Dirreskrimum.
Selain dua senjata api, tutur Patopoi, anggota juga menyita 275 butir peluru berbagai jenis. Perinciannya, 29 butir peluru kaliber 3.03 mm, 46 butir peluru kaliber 7,62 mm, 62 butir peluru kaliber 7,62 mm; dan 52 butir peluru kaliber 5,56 mm.
Kemudian, 15 butlr peluru kaliber 8,43 mm, 22 buah magazen, 1 unlt ragum atau penjepit, dua buah obeng, 1 tang, 2 kikir, 1 sigma ukur, 1 penggaris besi, 2 palu, 1 penggaris waterpass, 1 chamber, 5 laras, 2 peredam, 1 gergaji besi, 1 buah kayu bahan popor. (Baca:Jabar Saber Hoaks Jaring Ribuan Kabar Bohong Selama Pandemi COVID-19)
"Kami masih kembangkan tersangka belajar dari mana membuat senjata api apakah dari Cipacing (sentra perajin senapan angin) atau dari mana . Yang pasti dia ini latar belakangnya perajin senapan angin di kawasan Nagreg, Kabupaten Bandung," tutur Patoppoi. Dirreskrimum mengungkapkan, tersangka dikenakan Pasal 1 ayat (1 ) Undang-Undang Darurat R! Nomor 12 tahun 1951. Pasal tersebut berbunyi,
"Barang siapa dengan tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi, atau sesuatu bahan peledak. Sanksi pidana 20 tahun penjara atau seumur hidup."
Sementara itu, tersangka Aep Supriatna mengaku sudah membuat senpi rakitan sejak 1998 dalam waktu senggang. "Saya membuat senjata dengan cara bereksperimen dan mempelajari dari bentuk senpi yang dilihat internet," kata Aep.
Dalam kurun waktu 22 tahun sejak 1998 sampai sekarang, Aep mengaku baru menghasilkan 2 senpi rakitan. Namun yang lulus uji coba hanya 1 senpi. Sedangkan satu pucuk senpi lainnya perlu perbaikan.
(don)