Tuntutan Ganti Rugi Pedagang ke Pengelola Mal Pasca Kebakaran Malang Plaza

Selasa, 09 Mei 2023 - 10:01 WIB
loading...
A A A
Di sisi lain kuasa hukum manajemen Malang Plaza Solehoddin menyatakan, opsi ganti rugi belum ada dalam penawaran yang diajukan kliennya selaku manajemen pengelola Malang Plaza. Pihaknya hanya menawarkan opsi relokasi dengan para tenant diberi bantuan untuk sewa satu bulan di lokasi relokasi yang disiapkan.

"Kebetulan kalau di sini tidak membahas itu, bukti-bukti itu bagaimana itu nanti mungkin sambil bergulir, mungkin ada pembicaraan-pembicaraan tersebut," ujar Solehoddin.

"Saya sebagai lawyer dari manajemen sesuai dengan undangan kita memfokuskan kepada relokasi, yang diambil dari manajemen pertama adalah kita akan menanggung satu bulan untuk sewa. Dan berikutnya akan seperti biasanya dari pihak penyewa yang akan membayar, yang akan menjadi kebijakan," tandasnya.

Sebagai informasi, Mal Malang Plaza terbakar pada Selasa dini hari (2/5/2023) sekitar pukul 00.30 WIB. Malang Plaza sendiri merupakan sentra penjualan smartphone dan beberapa peralatan elektronik. Di lantai dua mal terdapat ritel pakaian dan bioskop 21 Cinema, sedangkan di lantai tiga terdapat beberapa kios pedagang handphone.

Ratusan stan di lantai satu, dua, dan tiga hangus terbakar. Belum diketahui pasti berapa kerugian dari kebakaran ini mengingat saat ini petugas gabungan fokus melakukan pembasahan dan pemadaman api.

Api sendiri berhasil dipadamkan dan dilakukan pendinginan pada Selasa siang (2/5/2023) sekitar pukul 13.30 WIB. Tercatat lebih dari 12 jam api menghanguskan mal di Jalan Agus Salim Kota Malang
(msd)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1079 seconds (0.1#10.140)