Tuntutan Ganti Rugi Pedagang ke Pengelola Mal Pasca Kebakaran Malang Plaza

Selasa, 09 Mei 2023 - 10:01 WIB
loading...
Tuntutan Ganti Rugi Pedagang ke Pengelola Mal Pasca Kebakaran Malang Plaza
Kondisi bangunan Malang Plaza pasca terbakar hebat pada Selasa dini hari (2/5/2023) lalu.
A A A
MALANG - Pemilik usaha di Malang Plaza menuntut ganti rugi dari pihak manajemen pengelola pasca kebakaran . Pasalnya akibat kebakaran ini banyak dari pedagang dan pemilik usaha yang nyaris kehilangan seluruh barang dagangannya.

Wahab Adhinegoro, kuasa hukum dari pemilik usaha menyebutkan, ganti rugi menjadi salah satu opsi yang diajukan oleh para pedagang Malang Plaza kepada manajemen. Opsi itu telah dimunculkan dalam audiensi dengan manajemen pengelola mal difasilitasi Pemerintah Kota (Pemkot) Malang pada Senin kemarin.

"Satu kalau nanti ini tidak terjadi perselisihan ganti rugi di luar pengadilan, tetap akan melakukan upaya hukum baik pidana maupun perdata itu pasti," ucap Wahab Adhinegoro, dikonfirmasi pada Selasa pagi (9/5/2023) di Malang.

Baca juga: Pengelola Malang Plaza Klaim Rugi Rp55 Miliar Akibat Kebakaran

Wahab juga menyatakan, bila sejauh ini pihaknya masih menunggu pembicaraan tersebut dengan manajemen pengelola Malang Plaza. Tetapi ia mengaku belum ada nominal - nominal tertentu dari ganti rugi yang diajukan oleh para pedagang yang menjadi kliennya. Tapi yang jelas pihaknya meminta ganti rugi 100 persen dari barang-barang dagangan yang ludes terbakar.

"Ini ganti rugi semuanya ini masih lagi kita rekapitulasi belum ketemu, berapa anunya belum ketemu. Ini sedang kita rundingkan dengan para tenant, untuk menyetorkan masing-masing berapa kerugian kalian. Kita minta 50 persen pasti ditawar, minta 100 persen saja, nggak tahu ditawar berapa," tuturnya.

Hal serupa juga diajukan kuasa hukum pemilik stan Malang Plaza Gunadi Handoko. Gunadi menuturkan, kliennya yang membeli stan bukan lagi menyewa juga sempat mempertanyakan skema tersebut.

"Hampir semua yang disampaikan oleh yang hadir pertama adalah permintaan ganti rugi, para penyewa para tenan, fokusnya ke ganti rugi," kata Gunadi.

Baca juga: Pikap Tabrak Pikap Parkir di Jombang, Pasutri Terjepit Bodi Mobil

Namun pihaknya juga masih memperjuangkan nasib legalitas hukum para pemilik stan yang membeli, tetapi tidak menerima sertifikat hak guna bangunan. Hal ini yang menjadi perjuangan dan fokus pihaknya ke depan secara hukum.

"Khusus persoalan untuk klien kami karena klien Kami adalah mereka tanam yang pemilik tanah dan bangunan, itu saja kami akan mempertanyakan kepastian hukumnya bagaimana," bebernya.

Di sisi lain kuasa hukum manajemen Malang Plaza Solehoddin menyatakan, opsi ganti rugi belum ada dalam penawaran yang diajukan kliennya selaku manajemen pengelola Malang Plaza. Pihaknya hanya menawarkan opsi relokasi dengan para tenant diberi bantuan untuk sewa satu bulan di lokasi relokasi yang disiapkan.

"Kebetulan kalau di sini tidak membahas itu, bukti-bukti itu bagaimana itu nanti mungkin sambil bergulir, mungkin ada pembicaraan-pembicaraan tersebut," ujar Solehoddin.

"Saya sebagai lawyer dari manajemen sesuai dengan undangan kita memfokuskan kepada relokasi, yang diambil dari manajemen pertama adalah kita akan menanggung satu bulan untuk sewa. Dan berikutnya akan seperti biasanya dari pihak penyewa yang akan membayar, yang akan menjadi kebijakan," tandasnya.

Sebagai informasi, Mal Malang Plaza terbakar pada Selasa dini hari (2/5/2023) sekitar pukul 00.30 WIB. Malang Plaza sendiri merupakan sentra penjualan smartphone dan beberapa peralatan elektronik. Di lantai dua mal terdapat ritel pakaian dan bioskop 21 Cinema, sedangkan di lantai tiga terdapat beberapa kios pedagang handphone.

Ratusan stan di lantai satu, dua, dan tiga hangus terbakar. Belum diketahui pasti berapa kerugian dari kebakaran ini mengingat saat ini petugas gabungan fokus melakukan pembasahan dan pemadaman api.

Api sendiri berhasil dipadamkan dan dilakukan pendinginan pada Selasa siang (2/5/2023) sekitar pukul 13.30 WIB. Tercatat lebih dari 12 jam api menghanguskan mal di Jalan Agus Salim Kota Malang
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1643 seconds (0.1#10.140)