Gadis Bandung Korban Perdagangan Orang di Myanmar Disekap dan Disetrum

Sabtu, 06 Mei 2023 - 18:48 WIB
loading...
Gadis Bandung Korban Perdagangan Orang di Myanmar Disekap dan Disetrum
Theodora Mayang, gadis asal Bandung jadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar. Dia disekap, disiksa dan disetrum di tempatnya bekerja. Foto/Ilustrasi/Reuters
A A A
BANDUNG - Malang nian nasib Theodora Mayang, gadis asal Bandung korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar. Berbagai kekerasan fisik diterima hingga disekap apabila tidak betul dalam pekerjaan.

Kakak korban, Valeria Buring mengungkapkan berbagai kekerasan fisik yang diterima warga Kelurahan Isola, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung itu di tempatnya bekerja.


Mayang dan rekan-rekan lainnya rupanya tidak menjalani pekerjaan yang dijanjikan yakni operator setibanya di Kota Myawaddy, Myanmar. Di sana, Mayang dipaksa bekerja sebagai penipu skimming.

"Ternyata pekerjaan yang dijanjikan sebagai operator tidak ada, mereka disuruh skimming atau mengajak orang investasi ke sebuah website yang bodong," kata Valeria, Sabtu (6/5/2023).

Menurut dia, komunikasi dengan sang adik tidak bisa lancar seperti biasanya. Sebab Mayang mulai dibatasi penggunaan ponselnya dan juga disita. Dalam seminggu, Mayang hanya diberi izin satu kali untuk menelepon keluarganya.

"Sebelum mereka disekap, jadi dia gak bisa pegang HP dengan bebas, mereka itu dikasih ponsel hari Minggu atau Sabtu untuk kasih kabar ke keluarganya. Awalnya tiap minggu, lama-lama jadi sebulan sekali, alasannya karena enggak mencapai target," beber Valeria.



Pengakuan mengejutkan diceritakan sang adik kepada Valeria setelah sepekan melakoni pekerjaannya. Di sana Mayang dan pekerja lainnya mulai mendapatkan perlakuan yang tidak baik.

Sejumlah hukuman fisik mulai diterapkan, seperti push up, squat jump, hingga kekerasan fisik seperti disetrum dengan alat khusus.

Lalu, benefit yang dijanjikan pun tak pernah diterima Mayang. Pekerja di sana justru harus mendapatkan potongan upah jika melakukan kesalahan dan sakit.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1233 seconds (0.1#10.140)