Kapolrestabes Bandung: Bule Australia Mengaku Salah dan Minta Maaf ke Imam Masjid Al-Muhajir
loading...
A
A
A
BANDUNG - Bule Australia, Brenton Craig Abbas Abdullah (43) mengakui perbuatannya meludahi Imam Masjid Al-Muhajir, Kota Bandung, M. Basri Anwar. Bahkan Brenton sudah meminta maaf kepada Basri.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono menyampaikan hal tersebut di Mapolrestabes Bandung, Kamis (4/5/2023).
"Hasil pemeriksaan terakhir yang bersangkutan telah mengakui salah dan meminta maaf kepada korban yang warga negara Indonesia," kata Budi.
Menurut Budi, korban juga sudah memaafkan perlakuan bule Australia tersebut. Lebih jauh Basri pun mencabut laporannya ke polisi.
Pada akhirnya, lanjut Budi, Pasal 335 ayat 1 yang dikenakan pada pelaku pun dihentikan. Basri memutuskan untuk mencabut laporan karena menilai pelaku berstatus sesama muslim.
"Itu merupakan delik aduan, maka dari itu untuk Pasal 335 telah kita hentikan," ujar Budi.
"Yang bersangkutan sudah meminta maaf dan karena korban juga karena merasa sesama muslim, juga sudah memaafkan dan sudah melakukan pencabutan laporan pasal tersebut," sambungnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Agah Sonjaya mengatakan, status tersangka yang dikenakan terhadap Brenton belum digugurkan meski pengenaan Pasal 335 ayat 1 sudah dihentikan.
Sebab, masih ada proses administrasi yang harus dirampungkan terlebih dahulu.
"Belum (gugur)," kata Agah.
Sebelumnya Brenton diamankan oleh polisi di Bandara Soekarno Hatta ketika hendak pulang ke negaranya. Adapun Brenton diduga meludahi Basri lantaran merasa terganggu lantunan Murottal Al-Qur'an yang diperdengarkan Basri.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono menyampaikan hal tersebut di Mapolrestabes Bandung, Kamis (4/5/2023).
"Hasil pemeriksaan terakhir yang bersangkutan telah mengakui salah dan meminta maaf kepada korban yang warga negara Indonesia," kata Budi.
Menurut Budi, korban juga sudah memaafkan perlakuan bule Australia tersebut. Lebih jauh Basri pun mencabut laporannya ke polisi.
Pada akhirnya, lanjut Budi, Pasal 335 ayat 1 yang dikenakan pada pelaku pun dihentikan. Basri memutuskan untuk mencabut laporan karena menilai pelaku berstatus sesama muslim.
"Itu merupakan delik aduan, maka dari itu untuk Pasal 335 telah kita hentikan," ujar Budi.
"Yang bersangkutan sudah meminta maaf dan karena korban juga karena merasa sesama muslim, juga sudah memaafkan dan sudah melakukan pencabutan laporan pasal tersebut," sambungnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Agah Sonjaya mengatakan, status tersangka yang dikenakan terhadap Brenton belum digugurkan meski pengenaan Pasal 335 ayat 1 sudah dihentikan.
Sebab, masih ada proses administrasi yang harus dirampungkan terlebih dahulu.
"Belum (gugur)," kata Agah.
Sebelumnya Brenton diamankan oleh polisi di Bandara Soekarno Hatta ketika hendak pulang ke negaranya. Adapun Brenton diduga meludahi Basri lantaran merasa terganggu lantunan Murottal Al-Qur'an yang diperdengarkan Basri.
(shf)