Modus Pinjam Motor untuk Antar Tahanan, Polisi Gadungan asal Banyuasin Ditangkap

Rabu, 03 Mei 2023 - 13:38 WIB
loading...
Modus Pinjam Motor untuk Antar Tahanan, Polisi Gadungan asal Banyuasin Ditangkap
Asmuni (43), warga Dusun III, Desa Sungsang IV, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) diringkus Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) I Palembang. Foto SINDOnews
A A A
PALEMBANG - Asmuni (43), warga Dusun III, Desa Sungsang IV, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) diringkus Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) I Palembang. Asmuni dibekuk lantaran aksi penipuan terhadap korban Anriansyah.



Kapolsek SU I Palembang, Kompol A Firdaus mengatakan, dalam menjalankan aksinya, modus tersangka yang telah dua kali mendekam di sel tahanan tersebut yakni mengaku sebagai anggota Polri. Baca juga: Heboh Ajudan Pribadi Dilepas dari Tahanan Polres Jakbar, Kok Bisa?

"Aksi penipuan itu terjadi, Minggu (23/4/23) silam, sekitar pukul 18.30 WIB di Simpang Tugu KB, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I Palembang. Saat itu tersangka meminjam motor korban," ujar Kompol Firdaus, Rabu (3/5/2023).

Saat beraksi, kata Firdaus, tersangka yang mengaku sebagai anggota polisi meminjam motor korban dengan berpura-pura akan mengantar seorang tahanan.

"Modus tersangka meminjam motor korban yakni dengan tujuan hendak mengantarkan tahanan. Lalu, menunjuk seseorang ke arah sebuah mobil sebagai orang yang dimaksud tahanan. Korban yang percaya jika tersangka ini polisi kemudian meminjamkan sepeda motornya," jelasnya.

Setelah berhasil meyakinkan korban, tersangka pun membawa kabur sepeda motor milik korban jenis Yamaha Mio Soul nopol BG 5844 IK warna ungu.

"Pada saat motor dibawa tersangka saat itu korban langsung curiga, lantaran tersangka naik motor sendirian tanpa membawa tahanan lalu pergi melarikan diri. Korban pun langsung berteriak meminta tolong," jelasnya.

Dijelaskan Firdaus, tersangka Asmuni merupakan residivis kasus yang sama dan pernah ditangkap sebanyak 2 kali yakni pada tahun 2013 dan 2018 lalu.

"Atas perbuatannya tersebut, tersangka Asmuni akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana selama 4 tahun penjara," jelasnya.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3358 seconds (0.1#10.140)