Hengki Ajak ASN KBB Maknai Hari Otonomi Daerah untuk Percepatan Pembangunan
loading...
A
A
A
BANDUNG BARAT - Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) menggelar upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVII tahun 2023 di Lapang Mekarsari (26/4/2023).
Hari otonomi daerah ditetapkan setiap tanggal 25 April dan sebagai wujud pelaksanaan otonomi daerah dengan mendesentralisasikan sebagian kewenangan pusat kepada daerah.
"Otonomi daerah untuk menjadikan daerah mencapai kemandirian fiskal dengan menggali berbagai potensi sumber daya yang dapat meningkatkan PAD serta memacu terjadinya percepatan dan pemerataan pembangunan," kata Bupati Bandung Barat, Hengki Kurniawan.
Hengki menyebutkan, salah satu tujuan inti dari adanya peringatan otonomi daerah yaitu bagaimana daerah lebih berperan proaktif untuk mengembangkan semua potensi yang ada demi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Sebab, otonomi daerah telah memberikan dampak positif kepada daerah-daerah baru.
Hal tersebut bisa dilihat dan dibuktikan dengan adanya percepatan pembangunan yang ditandai dengan meningkatnya angka Indeks Pembangunan Manusia (IPM), bertambahnya PAD dan kemampuan fiskal daerah. Meskipun berdasarkan data Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri, filosofi dari tujuan otonomi daerah belum sepenuhnya tercapai.
"Selama kurun waktu tersebut, terdapat beberapa daerah yang memiliki PAD dibawah 20 persen dan menggantungkan keuangannya pada Pemerintah Pusat melalui Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD)," ucap Hengki saat membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.
Oleh karena itu, lanjut dia, perlu melakukan refleksi untuk kembali memahami esensi filosofis dari ditetapkannya otonomi daerah yang saat ini genap berusia 27 tahun. Mengingat Pemda KBB juga merupakan salah satu daerah yang lahir dari sebuah produk otonomi daerah usai dimekarkan dari Kabupaten Bandung.
Seperti diketahui pada tahun 1995 Pemerintah menyerahkan sebagian Urusan Pemerintahan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1995 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan kepada 27 Daerah Tingkat II Percontohan (ditetapkan 21 April 1995). Kebijakan ini dijadikan tonggak dalam pelaksanaan otonomi daerah.
Sehingga pada tanggal 7 Februari 1996, Pemerintah Pusat mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1996 tentang Hari Otonomi Daerah (ditetapkan 7 Februari 1996), melalui keputusan tersebut, menetapkan bahwa tanggal 25 April sebagai Hari Otonomi Daerah.
Setelah itu, lahirlah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (ditetapkan 7 Mei 1999) yang membenahi hubungan Pusat dan Daerah. Sehingga dengan diterbitkannya undang-undang tersebut, daerah memiliki kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.
"Momentum baik ini harus dijadikan semangat agar apa yang menjadi tujuan otonomi daerah sebagaimana filosofi pembentukannya dapat terwujud. Melalui ASN yang berintegritas, profesional, kompeten, dan dapat bekerjasama secara kolaboratif," ujarnya.
Hari otonomi daerah ditetapkan setiap tanggal 25 April dan sebagai wujud pelaksanaan otonomi daerah dengan mendesentralisasikan sebagian kewenangan pusat kepada daerah.
"Otonomi daerah untuk menjadikan daerah mencapai kemandirian fiskal dengan menggali berbagai potensi sumber daya yang dapat meningkatkan PAD serta memacu terjadinya percepatan dan pemerataan pembangunan," kata Bupati Bandung Barat, Hengki Kurniawan.
Hengki menyebutkan, salah satu tujuan inti dari adanya peringatan otonomi daerah yaitu bagaimana daerah lebih berperan proaktif untuk mengembangkan semua potensi yang ada demi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Sebab, otonomi daerah telah memberikan dampak positif kepada daerah-daerah baru.
Hal tersebut bisa dilihat dan dibuktikan dengan adanya percepatan pembangunan yang ditandai dengan meningkatnya angka Indeks Pembangunan Manusia (IPM), bertambahnya PAD dan kemampuan fiskal daerah. Meskipun berdasarkan data Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri, filosofi dari tujuan otonomi daerah belum sepenuhnya tercapai.
"Selama kurun waktu tersebut, terdapat beberapa daerah yang memiliki PAD dibawah 20 persen dan menggantungkan keuangannya pada Pemerintah Pusat melalui Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD)," ucap Hengki saat membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.
Oleh karena itu, lanjut dia, perlu melakukan refleksi untuk kembali memahami esensi filosofis dari ditetapkannya otonomi daerah yang saat ini genap berusia 27 tahun. Mengingat Pemda KBB juga merupakan salah satu daerah yang lahir dari sebuah produk otonomi daerah usai dimekarkan dari Kabupaten Bandung.
Seperti diketahui pada tahun 1995 Pemerintah menyerahkan sebagian Urusan Pemerintahan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1995 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan kepada 27 Daerah Tingkat II Percontohan (ditetapkan 21 April 1995). Kebijakan ini dijadikan tonggak dalam pelaksanaan otonomi daerah.
Sehingga pada tanggal 7 Februari 1996, Pemerintah Pusat mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1996 tentang Hari Otonomi Daerah (ditetapkan 7 Februari 1996), melalui keputusan tersebut, menetapkan bahwa tanggal 25 April sebagai Hari Otonomi Daerah.
Setelah itu, lahirlah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (ditetapkan 7 Mei 1999) yang membenahi hubungan Pusat dan Daerah. Sehingga dengan diterbitkannya undang-undang tersebut, daerah memiliki kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.
"Momentum baik ini harus dijadikan semangat agar apa yang menjadi tujuan otonomi daerah sebagaimana filosofi pembentukannya dapat terwujud. Melalui ASN yang berintegritas, profesional, kompeten, dan dapat bekerjasama secara kolaboratif," ujarnya.
(bga)