Hendak Karaoke, 2 Pria di Salatiga Malah Dikeroyok Sejumlah Pemuda

Jum'at, 28 April 2023 - 08:25 WIB
loading...
Hendak Karaoke, 2 Pria di Salatiga Malah Dikeroyok Sejumlah Pemuda
Sembilan orang warga Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang diringkus petugas Satreskrim Polres Salatiga. SINDOnews/Angga
A A A
SALATIGA - Sembilan orang warga Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang diringkus petugas Satreskrim Polres Salatiga. Mereka diringkus lantaran diduga menganiaya dua orang di Jalan Argowasis, Argomulyo, Salatiga pada 22 April 2023.

Akibat penganiayaan itu, kedua korban yakni Faisal Asari Wibowo (30) warga Kalegan, Dersansari, Suruh dan Muhamad Agus (30) warga Gumul, Ngasinan, Susukan, Kabupaten Semarang mengalami luka serius.

Para tersangka yang ditangkap polisi pada Kamis (27/4/2023) yakni, VSA (20), EI (22), AZE (18), KA (20), BW (20), MAA (25), NC (23), BEA (22) dan RR (19). Kini mereka ditahan di Polres Salatiga untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kapolres Salatiga AKBP Feria Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP M. Arifin menjelaskan, kejadian bermula ketika kedua korban bersama enam orang temannya hendak karaoke di kafe yang berada di Jalan Argowasis, Argomulyo, Salatiga pada 22 April 2023. Sesampainya di lokasi, ternyata tempat karaoke tersebut tutup.

"Saat hendak pulang, rombongan korban diteriaki oleh anak anak muda yang berjumlah 10 orang lebih. Lantas korban menghampirinya dengan tujuan menanyakan maksudnya. Namun kedua korban justru dikeroyok," terang AKP M Arifin, Jumat (28/4/2023).

Melihat kedua korban dihajar, temannya tidak berani melerai karena kalah jumlah. Usai menghajar korban, para pelaku kabur. Akibat penganiayaan itu, korban Faizal mengalami pendarahan di dalam bibir bawah, mata sebelah kanan dan kiri lebam dan dada sebelah kiri mengalami sesak nafas.

Sedangkan Muhamad Agus juga mengalami lebam-lebam di tubuhnya. Kemudian, oleh teman-temannya korban dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.

Baca: Peringatan Gelombang Tinggi, BMKG DIY Sebut Potensi Hujan Deras dan Angin Kencang.

Selanjutnya kedua korban melaporkan kasus penganiyaan ini ke Polres Salatiga. "Berdasarkan laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus para pelaku," ujarnya.

Para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHPidana. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1039 seconds (0.1#10.140)