Putus Mata Rantai Corona, Gowa Mesti Terapkan PSBB

Selasa, 14 April 2020 - 13:17 WIB
loading...
Putus Mata Rantai Corona, Gowa Mesti Terapkan PSBB
DPRD Gowa meminta Pemkab Gowa menerapkan PSBB untuk menekan penyebaran virus corona. Foto/Ilustrasi
A A A
SUNGGUMINASA - Ketua DPRD Gowa, Rafiudding Rafing, berpendapat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah saatnya diterapkan guna memutus mata rantai penyebaran virus corona alias covid-19. Toh, berbagai upaya dan kebijakan sudah ditempuh, tapi gagal menekan penularan virus ganas tersebut.

Berbagai kebijakan Gowa, mulai dari meliburkan sekolah/siswa belajar dari rumah, bekerja dari rumah, seruan penggunaan masker hingga larangan berkumpul di tempat keramaian. Semua upaya itu ternyata tidak kunjung mampu menekan penyebaran covid-19, malah kasus positif corona di Gowa tertinggi kedua di Sulsel.

"Kita apresiasi langkah-langkah Pemkab Gowa. Sudah banyak inovasi yang dilakukan di Kabupaten Gowa, namun kian hari bukannya menurun, tapi malah tambah meningkat. Gowa ini kedua terbanyak setelah Makassar," ujar Rafiuddin, Selasa (14/4/2020).

Atas pertimbangan itu, legislator dari PPP ini menilai Gowa mesti menerapkan PSBB untuk menekan laju penyebaran covid-19. Tentunya penerapan kebijakan itu mesti melalui mekanisme dan prosedur serta diterapkan secara disiplin agar bisa efektif.

Unhas Makassar memprediksi jumlah kasus covid-19 di Sulsel sudah mencapai 2.614 kasus. Puncaknya diprediksi 19 Mei mendatang. Prediksi itu bisa terjadi apabila tidak ada intervensi serius dari pihak terkait mencegah penularan covid-19.

Berdasarkan data dari laman Sulsel Tanggap Covid-19, hingga Selasa (14/4/2020) pukul 12:09 WITA, terdata sudah ada 223 pasien corona. Sebanyak 173 pasien sembuh, 34 pasien meninggal dan sisanya 16 orang dilaporkan meninggal dunia.

Kota Makassar menjadi episentrum penyebaran corona di Sulsel. Di ibukota provinsi ini tercatat ada 155 kasus positif corona. Disusul Kabupaten Gowa (22 kasus) dan Maros (18 kasus). Ketiga daerah ini disebut segera mengusulkan penerapan PSBB melaluo pemerintah provinsi ke Kementerian Kesehatan.
(tri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2152 seconds (0.1#10.140)