Polres Jeneponto Diserang Orang Tak Dikenal, Ini Kata Pangdam XIV Hasanuddin

Jum'at, 28 April 2023 - 02:30 WIB
loading...
A A A
Peristiwa penyerangan ini disebut terkait kejadian sehari sebelumnya pada Rabu (26/4/2023) sekitar pukul 02.30 Wita ketika anggota TNI dikeroyok oleh oknum Satreskrim Polres Jeneponto. Keduanya adalah Prajurit Satu Irsan dari Satuan Yonif 500 Sikatan Kodam V/Brawijaya dan Prajurit Dua Amran Faisal dari Satuan Denpal 1 Kodam XIII/Merdeka.

Pengeroyokan dilakukan di sebuah warung makan di batas kota Jeneponto. Penyebab aksi pengeroyokan karena oknum anggota Polres Jeneponto menuding kedua anggota TNI ini hanya mengaku-ngaku sebagai anggota TNI.

Sebelum pengeroyokan ini, sebuah peristiwa lain juga terjadi, yakni mobil truk Dalmas milik Polres Jeneponto ditemukan hangus terbakar di Kecamatan Binamu, Jeneponto. Pihak Polda Sulsel belum mengonfirmasi apakah peristiwa ini juga terkait dengan pengeroyokan ataupun penyerangan.


Pascakejadian itu, Setyo Boedi Moempoeni meninjau langsung kondisi di Polres Jeneponto. Kedatangan Setyo bersama Tim Reserse Kriminal dan Laboratorium Forensik untuk mendata kerusakan sekaligus melakukan olah tempat terjadinya perkara.

"Kami melakukan penyelidikan terkait peristiwa penyerangan ini. Saat ini tim sedang bekerja. Terkait anggota yang luka tembak, kami juga menunggu laporan hasil uji balistik. Intinya kami sedang menyelidiki peristiwa ini. Soal kendaraan yang hangus terbakar juga masih diselidiki. Saya juga sudah mengingatkan seluruh anggota agar tidak reaktif menyikapi masalah ini," tutur Setyo.

Perselisihan yang diduga melibatkan anggota TNI dan Polri di Sulsel juga terjadi pada Ramadhan lalu. Bermula saat seorang oknum TNI terlibat cekcok dan dipukul oleh anggota polisi. Kejadian ini berbuntut penyerangan dan perusakan sejumlah pos polisi di Makassar pada 14 April 2023.

Petinggi kedua institusi pun sudah bertemu dan menyatakan persoalan ini selesai. Namun, peristiwa pengeroyokan anggota TNI dan penyerangan Polres Jeneponto terjadi. "Intinya siapa pun yang terlibat dan salah harus meminta maaf dan menjalani proses hukum. Namun, yang tidak salah jangan disalah-salahkan," tegas Totok.
(nic)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2518 seconds (0.1#10.140)