Kebejatan Kakak Setubuhi Adik Kandung hingga 5 Kali
loading...
A
A
A
BANGKA TENGAH - Seorang pemuda di Bangka Tengah berinisial B (22) tega menyetubuhi adik kandungnya yang juga seorang pelajar AS (15). Bejatnya lagi aksi biadab itu dilakukan hingga 5 kali.
Perbuatan bejat pelaku dilakukan di Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), dalam rentan waktu bulan Oktober 2022 sampai dengan Februari 2023.
"Jadi pelaku yang merupakan kakak kandung korban ini melakukan ancaman kepada korban untuk melakukan hubungan badan, namun ditolak oleh korban, lalu kabur ke rumah kakeknya yang tidak jauh dari rumahnya, " ujar Kasi Humas Polres Bangka Tengah, Ipda Edman Furqon.
Kemudian sesampai di rumah kakek korban, lalu korban menceritakan perlakuan pelaku tersebut kepada nenek korban.
Berawal dari cerita korban inilah, kemudian pelapor yang juga ibu dari korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Namang dan langsung ditindak lanjuti sebagaimana mestinya.
Sebelumnya, Polsek Namang pada tanggal 26 April 2023 menerima laporan dari SA (37 tahun) perihal laporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Pelaku B dilaporkan ke polisi, karena melakukan tindakan asusila terhadap AS (15), pelajar yang notabene adalah adik kandung dari pada pelaku sendiri," ungkapnya.
Dia menyebutkan, untuk laporan awal ibu korban ini melapor ke Polsek Namang atas adanya perkara asusila yang dilakukan oleh B terhadap adik kandungnya sendiri.
"Dari laporan ibu korban ini, kemudian Unit Reskrim Polsek Namang melakukan tindakan Kepolisian dengan menerima laporan, memeriksa saksi korban serta mengamankan pelakunya," ujar dia, Kamis (27/4/2023).
Saat ini, perkara sudah dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Bangka Tengah dan Sat Reskrim sudah memeriksa para saksi dan mengamankan barang bukti serta pelaku sendiri.
Perbuatan bejat pelaku dilakukan di Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), dalam rentan waktu bulan Oktober 2022 sampai dengan Februari 2023.
"Jadi pelaku yang merupakan kakak kandung korban ini melakukan ancaman kepada korban untuk melakukan hubungan badan, namun ditolak oleh korban, lalu kabur ke rumah kakeknya yang tidak jauh dari rumahnya, " ujar Kasi Humas Polres Bangka Tengah, Ipda Edman Furqon.
Kemudian sesampai di rumah kakek korban, lalu korban menceritakan perlakuan pelaku tersebut kepada nenek korban.
Berawal dari cerita korban inilah, kemudian pelapor yang juga ibu dari korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Namang dan langsung ditindak lanjuti sebagaimana mestinya.
Sebelumnya, Polsek Namang pada tanggal 26 April 2023 menerima laporan dari SA (37 tahun) perihal laporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Pelaku B dilaporkan ke polisi, karena melakukan tindakan asusila terhadap AS (15), pelajar yang notabene adalah adik kandung dari pada pelaku sendiri," ungkapnya.
Dia menyebutkan, untuk laporan awal ibu korban ini melapor ke Polsek Namang atas adanya perkara asusila yang dilakukan oleh B terhadap adik kandungnya sendiri.
"Dari laporan ibu korban ini, kemudian Unit Reskrim Polsek Namang melakukan tindakan Kepolisian dengan menerima laporan, memeriksa saksi korban serta mengamankan pelakunya," ujar dia, Kamis (27/4/2023).
Saat ini, perkara sudah dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Bangka Tengah dan Sat Reskrim sudah memeriksa para saksi dan mengamankan barang bukti serta pelaku sendiri.
(nic)