Catut Nama Gubernur AAU, Napi Lapas Sibolga Tipu Warga Yogya
Selasa, 21 Juli 2020 - 06:05 WIB
loading...
A
A
A
Mendapat laporan tersebut, petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pelapor dan mengumpulkan data yang berhubungan dengan kasus tertesebut. (Baca: Identitas Ibu Tinggalkan Bayi di Klinik Bersalin Terungkap).
Dari informasi yang didapat berhasil mengindentifikasikan pelaku dan keberadaannya serta menangkapnya akhir pekan lalu di tempat yang berbeda. JS di Lapas Sibolga, ES di daerah Tapanuli Tengah. Mereka selanjutnya dibawa ke Mapolres Yogyakrta.
"JS dan ES dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan mengatasnamakan orang lain dengan ancaman maksimal hukuman 4 tahun penjara," jelas alumni Akpol 1995 itu..
Dari informasi yang didapat berhasil mengindentifikasikan pelaku dan keberadaannya serta menangkapnya akhir pekan lalu di tempat yang berbeda. JS di Lapas Sibolga, ES di daerah Tapanuli Tengah. Mereka selanjutnya dibawa ke Mapolres Yogyakrta.
"JS dan ES dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan mengatasnamakan orang lain dengan ancaman maksimal hukuman 4 tahun penjara," jelas alumni Akpol 1995 itu..
(nag)
Lihat Juga :