Catut Nama Gubernur AAU, Napi Lapas Sibolga Tipu Warga Yogya

Selasa, 21 Juli 2020 - 06:05 WIB
loading...
Catut Nama Gubernur AAU, Napi Lapas Sibolga Tipu Warga Yogya
Petugas menunjukkan tersangka kasus penipuan dengan mencatut nama gubernur AAU di Mapolresta Yogyakarta. SINDOnews/Priyo
A A A
YOGYAKARTA - JS (38) dan ES (41) nekat mencatut nama Gubernur Akademi Angkatan Udara (AAU) Marsda TNI Nanang Santosa untuk melakukan penipuan dengan dalih menawarkan lelang mobil sitaan kepada warga Yogyakarta.

Oknum yang mengaku Gubernur AAU itu menelpon dan menawarkan lelang mobil sitaan kepada korban dengan meminta Rp10 juta sebagai tanda jadi dan uang tambahan Rp10 juta serta uang pulsa Rp500 ribu.

JS dan ES ini dalam menjalankan aksinya berbeda peran. JS yang mengaku sebagai Gubernur AAU sedangkan ES yang mempunyai rekening dan menarik uang korban.

JS mendapatkan nomor kontak korbannya secara acak dari google dan untuk menyakinkan korbannya menganti profil WA nya dengan foto Gubernur AAU.

JS sendiri saat melakukan penipuan merupakan narapidana kasus pencabulan di Lapas Sibolga, Tapanuli Tengah, Sumut.
Ia divonis 12 tahun penjara, namun saat ini baru menjalani 4 tahun tahanan. Untuk kepentingan penyelidikan JS dan ES sekarang ditahan di Mapolresta Yogyakarta.

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Sudjarwoko mengatakan kasus ini berawal saat JS yang mengaku Gubernur AAU menghubungi warga Purwikinanti, Yogyakarta Indah Prastini Setyaningsih melalui telepon, Sabtu (4/7/2020).

Ia menawarkan lelang mobil sitaan negara dengan tanda jadi Rp10 ribu. "Karena mengenal dan masih kerabat, korban tidak menaruh curiga, sehingga langsung mentransfer uang Rp 10 juta ke rekening yang diberikan," kata Sudjarwoko, Senin (20/7/2020).

Sudjarwoko menjelaskan setelah uang ditransfer, JS meminta korbannya menunggu nanti akan dihubungi petugas bea cukai untuk proses lelang.

Beberapa saat kemudian, JS yang mengganti nomor menghubungi korban dan mengaku sebagai petugas Bea Cukai. Saat itu meminta uang tambahan Rp10 juta, untuk biaya lelang mobil yang sudah dijanjikan dan uang pulsa Rp500 ribu.

"Awalnya korban tidak curiga, namun mulai curiga saat pelaku kembali meminta transfer uang diluar kesepakatan awal. Sadar menjadi korban penipuan, selanjutnya melapor ke Mapolresta Yogyakarta, Senin (6/7/2020)," paparnya.

Mendapat laporan tersebut, petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pelapor dan mengumpulkan data yang berhubungan dengan kasus tertesebut. (Baca: Identitas Ibu Tinggalkan Bayi di Klinik Bersalin Terungkap).

Dari informasi yang didapat berhasil mengindentifikasikan pelaku dan keberadaannya serta menangkapnya akhir pekan lalu di tempat yang berbeda. JS di Lapas Sibolga, ES di daerah Tapanuli Tengah. Mereka selanjutnya dibawa ke Mapolres Yogyakrta.

"JS dan ES dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan mengatasnamakan orang lain dengan ancaman maksimal hukuman 4 tahun penjara," jelas alumni Akpol 1995 itu..
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1141 seconds (0.1#10.140)