Jual 9 Tas Hermes Palsu Rp1,3 M, Selebgram Medina Zein Divonis 2 Tahun Penjara
Selasa, 04 April 2023 - 16:10 WIB
loading...
Selebgram Medina Zein saat menjalani sidang pembacaan vonis via daring, Selasa (4/4/2023). Foto: SINDOnews/Lukman Hakim
A
A
A
SURABAYA - Selebgram Medina Zein divonis hukuman dua tahun penjara lantaran terbukti melakukan penipuan sembilan tas Hermes palsu senilai Rp1,3 miliar.
Perempuan bernama asli Medina Susanti itu dianggap melanggar Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 9 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan korban. Sedangkan pertimbangan meringankan, terdakwa memiliki anak dan mengakui perbuatannya.
Baca juga: Sidang Medina Zein Hadirkan Bukti Puluhan Tas Hermes Palsu
"Dengan ini menyatakan terdakwa atas nama Medina Susanti alias Medina Zein divonis dengan 2 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Anak Agung Gede Agung Parnata di ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (4/4/2023).
Vonis yang dijatuhkan oleh hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramantyo yang menuntut terdakwa dua tahun delapan bulan penjara.
Perempuan bernama asli Medina Susanti itu dianggap melanggar Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 9 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan korban. Sedangkan pertimbangan meringankan, terdakwa memiliki anak dan mengakui perbuatannya.
Baca juga: Sidang Medina Zein Hadirkan Bukti Puluhan Tas Hermes Palsu
"Dengan ini menyatakan terdakwa atas nama Medina Susanti alias Medina Zein divonis dengan 2 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Anak Agung Gede Agung Parnata di ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (4/4/2023).
Vonis yang dijatuhkan oleh hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramantyo yang menuntut terdakwa dua tahun delapan bulan penjara.
Lihat Juga :