Jual 9 Tas Hermes Palsu Rp1,3 M, Selebgram Medina Zein Divonis 2 Tahun Penjara
loading...
A
A
A
SURABAYA - Selebgram Medina Zein divonis hukuman dua tahun penjara lantaran terbukti melakukan penipuan sembilan tas Hermes palsu senilai Rp1,3 miliar.
Perempuan bernama asli Medina Susanti itu dianggap melanggar Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 9 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan korban. Sedangkan pertimbangan meringankan, terdakwa memiliki anak dan mengakui perbuatannya.
"Dengan ini menyatakan terdakwa atas nama Medina Susanti alias Medina Zein divonis dengan 2 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Anak Agung Gede Agung Parnata di ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (4/4/2023).
Vonis yang dijatuhkan oleh hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramantyo yang menuntut terdakwa dua tahun delapan bulan penjara.
Menanggapi vonis ini, terdakwa Medina Zein memilih untuk pikir-pikir untuk mengajukan banding. "Saya milih pikir-pikir yang mulia," katanya.
Kuasa hukum terdakwa, Soetomo usai sidang mengaku putusan itu sangat berat, dimana dasar pertimbangan ahli yang menyebutkan barang tas hermes ini palsu atau tidaknya. "Saksi ahli ini hanya mengirimkan foto ke Paris bukan mengirimkan barang tas tersebut ke Paris untuk diperiksa keaslian barang tersebut," katanya.
Perempuan bernama asli Medina Susanti itu dianggap melanggar Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 9 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan korban. Sedangkan pertimbangan meringankan, terdakwa memiliki anak dan mengakui perbuatannya.
"Dengan ini menyatakan terdakwa atas nama Medina Susanti alias Medina Zein divonis dengan 2 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Anak Agung Gede Agung Parnata di ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (4/4/2023).
Vonis yang dijatuhkan oleh hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramantyo yang menuntut terdakwa dua tahun delapan bulan penjara.
Menanggapi vonis ini, terdakwa Medina Zein memilih untuk pikir-pikir untuk mengajukan banding. "Saya milih pikir-pikir yang mulia," katanya.
Kuasa hukum terdakwa, Soetomo usai sidang mengaku putusan itu sangat berat, dimana dasar pertimbangan ahli yang menyebutkan barang tas hermes ini palsu atau tidaknya. "Saksi ahli ini hanya mengirimkan foto ke Paris bukan mengirimkan barang tas tersebut ke Paris untuk diperiksa keaslian barang tersebut," katanya.