Jual 9 Tas Hermes Palsu Rp1,3 M, Selebgram Medina Zein Divonis 2 Tahun Penjara

Selasa, 04 April 2023 - 16:10 WIB
loading...
Jual 9 Tas Hermes Palsu...
Selebgram Medina Zein saat menjalani sidang pembacaan vonis via daring, Selasa (4/4/2023). Foto: SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Selebgram Medina Zein divonis hukuman dua tahun penjara lantaran terbukti melakukan penipuan sembilan tas Hermes palsu senilai Rp1,3 miliar.

Perempuan bernama asli Medina Susanti itu dianggap melanggar Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 9 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan korban. Sedangkan pertimbangan meringankan, terdakwa memiliki anak dan mengakui perbuatannya.



"Dengan ini menyatakan terdakwa atas nama Medina Susanti alias Medina Zein divonis dengan 2 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Anak Agung Gede Agung Parnata di ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (4/4/2023).

Vonis yang dijatuhkan oleh hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramantyo yang menuntut terdakwa dua tahun delapan bulan penjara.



Menanggapi vonis ini, terdakwa Medina Zein memilih untuk pikir-pikir untuk mengajukan banding. "Saya milih pikir-pikir yang mulia," katanya.

Kuasa hukum terdakwa, Soetomo usai sidang mengaku putusan itu sangat berat, dimana dasar pertimbangan ahli yang menyebutkan barang tas hermes ini palsu atau tidaknya. "Saksi ahli ini hanya mengirimkan foto ke Paris bukan mengirimkan barang tas tersebut ke Paris untuk diperiksa keaslian barang tersebut," katanya.

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Dugaan Alih Fungsi Lahan...
Dugaan Alih Fungsi Lahan di Bali, Bos Kampung Rusia Divonis 2 Bulan Penjara
Pendiri Animal Hope...
Pendiri Animal Hope Shelter Divonis 3 Bulan, JPU Kejari Tangerang Ajukan Banding
PN Serang Vonis Mati...
PN Serang Vonis Mati Agus, Pembunuh Anak Kandung Usia 3 Tahun di Ciomas
Briptu Fadilatun Nikmah,...
Briptu Fadilatun Nikmah, Polwan Pembakar Suami Divonis 4 Tahun Penjara
Selebgram Hana Hanifah...
Selebgram Hana Hanifah Diduga Terima Uang Rp900 Juta dari SPPD Fiktif DPRD Riau
Hakim PN Karawang Putuskan...
Hakim PN Karawang Putuskan Kusumayati Terdakwa Pemalsuan SKW Dipenjara 14 Bulan
Kejagung Tangkap 3 Hakim...
Kejagung Tangkap 3 Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur
Tok! Muller Bersaudara...
Tok! Muller Bersaudara Divonis 3,5 Tahun Penjara di Kasus Lahan Dago Elos
Diduga Menghina Yesus,...
Diduga Menghina Yesus, Selebgram Ratu Entok Ditangkap Polisi
Rekomendasi
Kecam Dokter Pemerkosa...
Kecam Dokter Pemerkosa 3 Wanita di RSHH Bandung, Kemenham Minta Kemenkes Evaluasi Pendidikan Kedokteran
Wamendagri Sebut 9 Daerah...
Wamendagri Sebut 9 Daerah Siap Gelar Pilkada Ulang Pada 16-19 April, Ini Daftarnya
Cara Legalisir Ijazah...
Cara Legalisir Ijazah untuk Kuliah atau Bekerja ke Luar Negeri di Kemendikti Saintek
Berita Terkini
Tim Opsnal Krimum Polres...
Tim Opsnal Krimum Polres Metro Jaksel Amankan Pelaku Pencurian Mobil
35 menit yang lalu
Lahir Prematur, Bayi...
Lahir Prematur, Bayi Kembar Empat di Manggarai Timur Meninggal Dunia
1 jam yang lalu
16 Remaja Terseret Ombak...
16 Remaja Terseret Ombak Perairan Pantai Tiku Agam, 1 Tewas dan 2 Hilang
3 jam yang lalu
Edarkan Uang Palsu Rp223...
Edarkan Uang Palsu Rp223 Juta, Mantan Artis Sinetron SA Ditangkap
3 jam yang lalu
Ini Tampang Penganiaya...
Ini Tampang Penganiaya Satpam di Bekasi hingga Kejang-kejang
3 jam yang lalu
Pengakuan Santri Korban...
Pengakuan Santri Korban Bullying Senior di Pesantren, AMRM: Saya Ditendang Sebelum Dibakar
4 jam yang lalu
Infografis
Syahrul Yasin Limpo...
Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved