Jual 9 Tas Hermes Palsu Rp1,3 M, Selebgram Medina Zein Divonis 2 Tahun Penjara
loading...
A
A
A
SURABAYA - Selebgram Medina Zein divonis hukuman dua tahun penjara lantaran terbukti melakukan penipuan sembilan tas Hermes palsu senilai Rp1,3 miliar.
Perempuan bernama asli Medina Susanti itu dianggap melanggar Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 9 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan korban. Sedangkan pertimbangan meringankan, terdakwa memiliki anak dan mengakui perbuatannya.
"Dengan ini menyatakan terdakwa atas nama Medina Susanti alias Medina Zein divonis dengan 2 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Anak Agung Gede Agung Parnata di ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (4/4/2023).
Vonis yang dijatuhkan oleh hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramantyo yang menuntut terdakwa dua tahun delapan bulan penjara.
Menanggapi vonis ini, terdakwa Medina Zein memilih untuk pikir-pikir untuk mengajukan banding. "Saya milih pikir-pikir yang mulia," katanya.
Kuasa hukum terdakwa, Soetomo usai sidang mengaku putusan itu sangat berat, dimana dasar pertimbangan ahli yang menyebutkan barang tas hermes ini palsu atau tidaknya. "Saksi ahli ini hanya mengirimkan foto ke Paris bukan mengirimkan barang tas tersebut ke Paris untuk diperiksa keaslian barang tersebut," katanya.
Sebelumnya, warga Surabaya Uci Flowdea Sudjiati, melaporkan Medina ke Polrestabes Surabaya. Laporan itu dibuat karena Uci merasa ditipu oleh Medina yang menjual sembilan tas merek Hermes kepadanya pada pertengahan tahun 2021 lalu.
Saat itu dia menjanjikan tas Hermes original 100 persen dan harga yang sedikit lebih murah dibanding outlet. Korban awalnya memesan empat tas branded tersebut kepada Medina Zein. Setelah barang datang, korban mulai curiga dengan kondisi tas tersebut.
Lalu, korban memadankan tas original miliknya dengan tas yang dikirim oleh Medina Zein. Hasilnya, korban mendapati adanya perbedaan di beberapa jahitan dan bahan. Korban kemudian sempat menanyakan terkait tas yang dibelinya dari Medina Zein.
Medina kemudian mengirimkan asistennya untuk membawa lima tas hermes yang dijual kepada korban. Disana, korban mentransfer uang sebesar Rp100 juta untuk Down Payment (DP/uang muka) awal. "Pas datang, saya makin curiga. Ini tasnya berbeda sekali. Akhirnya saya bilang ke dia. Tapi malah dia somasi saya, yang poinnya, meminta saya mengecek langsung ke hermes Paris untuk keasliannya baru komplain," Uci.
Selepas somasi itu, Medina bahkan menjelek-jelekan korban. Korban lalu melaporkan dugaan penipuan itu ke Polrestabes Surabaya pada Oktober 2021. Hasilnya, setelah hampir enam bulan berjalan, polisi menetapkan Medina Zein sebagai tersangka, pada April 2022.
Perempuan bernama asli Medina Susanti itu dianggap melanggar Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 9 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan korban. Sedangkan pertimbangan meringankan, terdakwa memiliki anak dan mengakui perbuatannya.
"Dengan ini menyatakan terdakwa atas nama Medina Susanti alias Medina Zein divonis dengan 2 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Anak Agung Gede Agung Parnata di ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (4/4/2023).
Vonis yang dijatuhkan oleh hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramantyo yang menuntut terdakwa dua tahun delapan bulan penjara.
Menanggapi vonis ini, terdakwa Medina Zein memilih untuk pikir-pikir untuk mengajukan banding. "Saya milih pikir-pikir yang mulia," katanya.
Kuasa hukum terdakwa, Soetomo usai sidang mengaku putusan itu sangat berat, dimana dasar pertimbangan ahli yang menyebutkan barang tas hermes ini palsu atau tidaknya. "Saksi ahli ini hanya mengirimkan foto ke Paris bukan mengirimkan barang tas tersebut ke Paris untuk diperiksa keaslian barang tersebut," katanya.
Sebelumnya, warga Surabaya Uci Flowdea Sudjiati, melaporkan Medina ke Polrestabes Surabaya. Laporan itu dibuat karena Uci merasa ditipu oleh Medina yang menjual sembilan tas merek Hermes kepadanya pada pertengahan tahun 2021 lalu.
Saat itu dia menjanjikan tas Hermes original 100 persen dan harga yang sedikit lebih murah dibanding outlet. Korban awalnya memesan empat tas branded tersebut kepada Medina Zein. Setelah barang datang, korban mulai curiga dengan kondisi tas tersebut.
Lalu, korban memadankan tas original miliknya dengan tas yang dikirim oleh Medina Zein. Hasilnya, korban mendapati adanya perbedaan di beberapa jahitan dan bahan. Korban kemudian sempat menanyakan terkait tas yang dibelinya dari Medina Zein.
Medina kemudian mengirimkan asistennya untuk membawa lima tas hermes yang dijual kepada korban. Disana, korban mentransfer uang sebesar Rp100 juta untuk Down Payment (DP/uang muka) awal. "Pas datang, saya makin curiga. Ini tasnya berbeda sekali. Akhirnya saya bilang ke dia. Tapi malah dia somasi saya, yang poinnya, meminta saya mengecek langsung ke hermes Paris untuk keasliannya baru komplain," Uci.
Selepas somasi itu, Medina bahkan menjelek-jelekan korban. Korban lalu melaporkan dugaan penipuan itu ke Polrestabes Surabaya pada Oktober 2021. Hasilnya, setelah hampir enam bulan berjalan, polisi menetapkan Medina Zein sebagai tersangka, pada April 2022.
(nic)