Mencurigakan! Tersangka Solar Oplosan di Ogan Ilir Miliki Rekening Gendut
Senin, 03 April 2023 - 06:59 WIB
loading...
A
A
A
Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga menangkap sejumlah pelaku. Yakni dua orang di gudang milik UJ, yaitu berinisial JU selaku sopir tangki dan RE selaku pengurus. Sedangkan di gudang milik OA, ditangkap FR sebagai pengurus dan ZI sebagai sopir.
Sedangkan solar oplosan yang berhasil disita dari dua gudang tersebut, mencapai sebanyak 291,7 ton. "Para pelaku sudah ditahan di Polda Sumatera Selatan. Ini merupakan pengungkapan terbesar yang dilakukan Ditkrimsus Polda Sumatera Selatan," tegasnya.
Baca juga: Tolak Atlet Israel, Bung Karno dengan Gagah Berpidato di Gelanggang Ganefo
Dijelaskan juga oleh Agung bahwa BBM ilegal tersebut berasal dari Sungai Angit, Musi Banyuasin, lalu dibawa ke Ogan Ilir untuk disuling dan dioplos. Selanjutnya solar oplosan didistribusikan ke pembeli yakni beberapa perusahaan swasta.
"Sudah jelas BBM yang dioplos ini kualitasnya di bawah standar baku, dan pembeli atau perusahaan yang membeli sudah tau konsekuensinya mereka membeli BBM tersebut, walaupun lebih ekonomis. Para pelaku dijerat Pasal 54 UU No. 22/2001 tentang migas, dan Pasal 480 KUHP," tegas Agung.
Sedangkan solar oplosan yang berhasil disita dari dua gudang tersebut, mencapai sebanyak 291,7 ton. "Para pelaku sudah ditahan di Polda Sumatera Selatan. Ini merupakan pengungkapan terbesar yang dilakukan Ditkrimsus Polda Sumatera Selatan," tegasnya.
Baca juga: Tolak Atlet Israel, Bung Karno dengan Gagah Berpidato di Gelanggang Ganefo
Dijelaskan juga oleh Agung bahwa BBM ilegal tersebut berasal dari Sungai Angit, Musi Banyuasin, lalu dibawa ke Ogan Ilir untuk disuling dan dioplos. Selanjutnya solar oplosan didistribusikan ke pembeli yakni beberapa perusahaan swasta.
"Sudah jelas BBM yang dioplos ini kualitasnya di bawah standar baku, dan pembeli atau perusahaan yang membeli sudah tau konsekuensinya mereka membeli BBM tersebut, walaupun lebih ekonomis. Para pelaku dijerat Pasal 54 UU No. 22/2001 tentang migas, dan Pasal 480 KUHP," tegas Agung.
(eyt)
Lihat Juga :