Mencurigakan! Tersangka Solar Oplosan di Ogan Ilir Miliki Rekening Gendut
Senin, 03 April 2023 - 06:59 WIB
loading...
Tersangka solar oplosan di Desa Lorok, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, berinisial UJ dan OA memiliki rekening gendut. Foto/MPI/Era Neizma Wedya
A
A
A
OGAN ILIR - Penangkapan terhadap pria berinisial UJ dan OA, pemilik solar oplosan di Desa Lorok, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Utara, ternyata mengungkap fakta lain. Polisi menemukan adanya rekening gendut milik UJ, yang bernilai miliaran rupiah.
Baca juga: Asyik Transaksi di Gudang Penampungan BBM, 4 Orang Tak Berkutik Digerebek Polisi
Penggerebekan gudan solar oplosan tersebut, dilakukan oleh anggota Polda Sumatera Selatan, pada Jumat (30/3/2023) malam, sekitar pukul 22.00 WIB. Ada dua gudang yang ditemukan, dan masing-masing luasnya mencapai satu hektare, dan 1,5 hektare. "Kedua gudang yang kita gerebek ini pemiliknya berbeda, namun berdekatan," kata Dirkrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol. Agung Marlianto, Minggu (02/04/2023).
Selain itu juga ditemukan buku rekening bank, dengan nilai miliaran rupiah. Buku rekening itu, milik UJ, dan OA. "Saat di lokasi penggerbekan, kita menemukan buku rekening atas nama UJ sebesar Rp6 miliar, dan atas nama OA sebesar Rp11 miliar, serta uang tunai yang berada dalam gudang sebesar Rp10 juta," katanya.
Baca juga: Kisah Raden Ayu Siti Khotijah, Putri Raja yang Dihukum Mati setelah Kepergok Salat Maghrib
Untuk menyelidiki rekening gendut tersebut, Agung menegaskan, akan bekerjasama dengan PPATK atau instansi terkait untuk menelusuri asal-usul uang dalam rekening gendung tersebut. "Keberadaan uang dalam rekening gendut tersebut, akan menjadi bukti-bukti aksi kejahatan kedua pelaku," tegasnya.
Baca juga: Asyik Transaksi di Gudang Penampungan BBM, 4 Orang Tak Berkutik Digerebek Polisi
Penggerebekan gudan solar oplosan tersebut, dilakukan oleh anggota Polda Sumatera Selatan, pada Jumat (30/3/2023) malam, sekitar pukul 22.00 WIB. Ada dua gudang yang ditemukan, dan masing-masing luasnya mencapai satu hektare, dan 1,5 hektare. "Kedua gudang yang kita gerebek ini pemiliknya berbeda, namun berdekatan," kata Dirkrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol. Agung Marlianto, Minggu (02/04/2023).
Selain itu juga ditemukan buku rekening bank, dengan nilai miliaran rupiah. Buku rekening itu, milik UJ, dan OA. "Saat di lokasi penggerbekan, kita menemukan buku rekening atas nama UJ sebesar Rp6 miliar, dan atas nama OA sebesar Rp11 miliar, serta uang tunai yang berada dalam gudang sebesar Rp10 juta," katanya.
Baca juga: Kisah Raden Ayu Siti Khotijah, Putri Raja yang Dihukum Mati setelah Kepergok Salat Maghrib
Untuk menyelidiki rekening gendut tersebut, Agung menegaskan, akan bekerjasama dengan PPATK atau instansi terkait untuk menelusuri asal-usul uang dalam rekening gendung tersebut. "Keberadaan uang dalam rekening gendut tersebut, akan menjadi bukti-bukti aksi kejahatan kedua pelaku," tegasnya.
Lihat Juga :