Mencurigakan! Tersangka Solar Oplosan di Ogan Ilir Miliki Rekening Gendut

Senin, 03 April 2023 - 06:59 WIB
loading...
Mencurigakan! Tersangka...
Tersangka solar oplosan di Desa Lorok, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, berinisial UJ dan OA memiliki rekening gendut. Foto/MPI/Era Neizma Wedya
A A A
OGAN ILIR - Penangkapan terhadap pria berinisial UJ dan OA, pemilik solar oplosan di Desa Lorok, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Utara, ternyata mengungkap fakta lain. Polisi menemukan adanya rekening gendut milik UJ, yang bernilai miliaran rupiah.



Penggerebekan gudan solar oplosan tersebut, dilakukan oleh anggota Polda Sumatera Selatan, pada Jumat (30/3/2023) malam, sekitar pukul 22.00 WIB. Ada dua gudang yang ditemukan, dan masing-masing luasnya mencapai satu hektare, dan 1,5 hektare. "Kedua gudang yang kita gerebek ini pemiliknya berbeda, namun berdekatan," kata Dirkrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol. Agung Marlianto, Minggu (02/04/2023).



Selain itu juga ditemukan buku rekening bank, dengan nilai miliaran rupiah. Buku rekening itu, milik UJ, dan OA. "Saat di lokasi penggerbekan, kita menemukan buku rekening atas nama UJ sebesar Rp6 miliar, dan atas nama OA sebesar Rp11 miliar, serta uang tunai yang berada dalam gudang sebesar Rp10 juta," katanya.



Untuk menyelidiki rekening gendut tersebut, Agung menegaskan, akan bekerjasama dengan PPATK atau instansi terkait untuk menelusuri asal-usul uang dalam rekening gendung tersebut. "Keberadaan uang dalam rekening gendut tersebut, akan menjadi bukti-bukti aksi kejahatan kedua pelaku," tegasnya.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga menangkap sejumlah pelaku. Yakni dua orang di gudang milik UJ, yaitu berinisial JU selaku sopir tangki dan RE selaku pengurus. Sedangkan di gudang milik OA, ditangkap FR sebagai pengurus dan ZI sebagai sopir.

Sedangkan solar oplosan yang berhasil disita dari dua gudang tersebut, mencapai sebanyak 291,7 ton. "Para pelaku sudah ditahan di Polda Sumatera Selatan. Ini merupakan pengungkapan terbesar yang dilakukan Ditkrimsus Polda Sumatera Selatan," tegasnya.



Dijelaskan juga oleh Agung bahwa BBM ilegal tersebut berasal dari Sungai Angit, Musi Banyuasin, lalu dibawa ke Ogan Ilir untuk disuling dan dioplos. Selanjutnya solar oplosan didistribusikan ke pembeli yakni beberapa perusahaan swasta.

"Sudah jelas BBM yang dioplos ini kualitasnya di bawah standar baku, dan pembeli atau perusahaan yang membeli sudah tau konsekuensinya mereka membeli BBM tersebut, walaupun lebih ekonomis. Para pelaku dijerat Pasal 54 UU No. 22/2001 tentang migas, dan Pasal 480 KUHP," tegas Agung.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4528 seconds (0.1#10.140)