Gara-gara BLT, Pria di Madina Aniaya Mantan Istri dan Mertua

Minggu, 19 Juli 2020 - 18:39 WIB
loading...
Gara-gara BLT, Pria di Madina Aniaya Mantan Istri dan Mertua
Tersangka Erdi Hariyanto diamankan petugas setelah menganiaya mantan istri dan mertuanya gara-gara minta jatah BLT. Foto/INEWSTv/Ahmad Husein Lubis
A A A
MADINA - Erdi Hariyanto, seorang pria pengangguran di Desa Bintuas, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, tega menganiaya mantan istri dan mertuanya lantaran tak diberi bagian bagian uang bantuan sosial langsung tunai (BLT). Pelaku Erdi kini telah diamankan polisi dan terancam hukuman hingga 8 tahun penjara.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, penganiayaan berawal ketika Erdi meminta bagian uang BLT dari Pemerintah Desa Bintuas. Lantaran tak diberi, Erdi mengamuk dan menganiaya mantan istrinya, Fitri Novita. Tak hanya itu, Erdi juga menganiaya mantan mertuanya, Masniati. (BACA JUGA: Tiga Oknum Pegawai dan Petugas Kebersihan Kompak Curi Obat di Rumah Sakit )

Fitri dan Masniati lalu mengadukan penganiyaan itu ke Polres Madina. Tak lama setelah menerima laporan, petugas Polres Madina bergerak cepat mengamankan tersangka Erdi. (BACA JUGA: Kasus Prostitusi, Artis HH Sudah Diperbolehkan Pulang )

Kepada polisi, Erdi Hariyanto, ayah satu anak ini mengaku tega menganiya mantan istri dan mertua karena tak kebagian jatah uang BLT yang diterima sang mantan istri dari kepala desa sebesar Rp300 ribu rupiah.

Tahu korban mendapat uang BLT, pelaku Erdi lantas mendatangi mantan istrinya, Fitri, untuk meminta bagian sebesar Rp100 ribu. Namun korban menolak hingga terjadi pertengkaran.

"Korban Masniah berusaha melerai pertengkaran anaknya Fitri dengan dengan mantan suami. Namun, Erdi justru memukul Masniati," kata Kasat Resrkim Polres Mandailing Natal AKP Azuar Anas.

Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku Erdi mendekam di sel tahanan Mapolres Mandailing Natal. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 44 dan 351 KUHPidana. Tersangka Erdi terancam hukuman 8 tahun penjara.
(awd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1882 seconds (0.1#10.140)