Tiga Oknum Pegawai dan Petugas Kebersihan Kompak Curi Obat di Rumah Sakit
loading...
A
A
A
TANJUNGBALAI - Tiga oknumpegawai dan petugas kebersihan kompak membobol dan mencuri obat digudang Rumah Sakit (RS) dr Mansyur Tanjungbalai .
Akibatnya, manajemen rumah sakit tersebut mengalami kerugian hingga mencapai Rp46 jutaan dari nilai harga sejumlah obat yang hilang.
Adapun ketiga yang diduga pelaku pencurian obat tersebut, yakni berisialPP(29), RO(39) dan GS (35), ketiganya warga Tanjungbalai. (BACA JUGA: Birokrasi Bikin Rumit, Dana JPS COVID-19 Belum Cair hingga Hari Ini)
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, ketiganya tersangka merupakan pegawai dan petugas kebersihan di Rumah Sakit dr Mansyur Tanjungbalai.
"Mereka sudah diamankan Satreskrim Polres Tanjungbalai," kata AKBP Putu Yudha Prawira.
Dia menjelaskan, terungkapnya kasus ini atas tindak lanjut dari laporan pihak rumah sakit yang mengalami kerugian mencapai Rp.46 juta. Kemudian, Satreskrim Polres Tanjungbalai yang melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.
"Awalnya berhasil mengamankan PP dan RO," tutur mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini. (BACA JUGA: Mau ke Danau Toba Silahkan, Tapi Ikuti Syarat Ini)
Menurutnya,tersangka RO mengakui perbuatannya mencuri obat-obatan milik rumah sakit bersama rekannya GS.Nah, berdasarkan hal itu, personel langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan GS. Usai mengamankan para tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Tanjungbalai untuk diproses.
âAkibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana,â tandasnya.
Akibatnya, manajemen rumah sakit tersebut mengalami kerugian hingga mencapai Rp46 jutaan dari nilai harga sejumlah obat yang hilang.
Adapun ketiga yang diduga pelaku pencurian obat tersebut, yakni berisialPP(29), RO(39) dan GS (35), ketiganya warga Tanjungbalai. (BACA JUGA: Birokrasi Bikin Rumit, Dana JPS COVID-19 Belum Cair hingga Hari Ini)
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, ketiganya tersangka merupakan pegawai dan petugas kebersihan di Rumah Sakit dr Mansyur Tanjungbalai.
"Mereka sudah diamankan Satreskrim Polres Tanjungbalai," kata AKBP Putu Yudha Prawira.
Dia menjelaskan, terungkapnya kasus ini atas tindak lanjut dari laporan pihak rumah sakit yang mengalami kerugian mencapai Rp.46 juta. Kemudian, Satreskrim Polres Tanjungbalai yang melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.
"Awalnya berhasil mengamankan PP dan RO," tutur mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini. (BACA JUGA: Mau ke Danau Toba Silahkan, Tapi Ikuti Syarat Ini)
Menurutnya,tersangka RO mengakui perbuatannya mencuri obat-obatan milik rumah sakit bersama rekannya GS.Nah, berdasarkan hal itu, personel langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan GS. Usai mengamankan para tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Tanjungbalai untuk diproses.
âAkibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana,â tandasnya.
(vit)