Janda Muda Cantik Nekat Jualan Sabu saat Ramadan Berujung Nginap di Tahanan
loading...
A
A
A
KENDARI - Seorang janda muda berparas cantik, berinisial DSN dipastikan bakal menikmati lebaran di tahanan Polresta Kendari. Gara-garanya, wanita berusia 27 tahun tersebut nekat berjualan sabu saat puasa Ramadan.
Warga Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara tersebut, ditangkap Tim Narko 10 Polresta Kendari. Saat digeledah, dia memiliki 20 bungkus kecil sabu, yang disembunyikan di bawah tempat tidur.
Dari hasil pemeriksaan, 20 bungkus kecil sabu tersebut, memiliki berat 8,54 gram. Kepada petugas, DSN mengaku nekat menjadi kurir sabu karena desakan kebutuhan ekonomi. "Uangnya untuk memenuhi kebutuhan sehar-hari dan lebaran," ungkapnya.
Dari keterangan DSN diketahui, sabu tersebut berasal dari seseorang yang dikirimkan kepadanya dengan sistem tempel. Setiap satu gram sabu, DSN mendapatkan upah sebesar Rp100 ribu.
Kasatreskoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengatakan, pelaku beserta barang bukti sabu sudah dibawa ke Satreskoba Polresta Kendari, untuk kepentingan penyelidikan. "Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," ungkapnya.
Warga Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara tersebut, ditangkap Tim Narko 10 Polresta Kendari. Saat digeledah, dia memiliki 20 bungkus kecil sabu, yang disembunyikan di bawah tempat tidur.
Dari hasil pemeriksaan, 20 bungkus kecil sabu tersebut, memiliki berat 8,54 gram. Kepada petugas, DSN mengaku nekat menjadi kurir sabu karena desakan kebutuhan ekonomi. "Uangnya untuk memenuhi kebutuhan sehar-hari dan lebaran," ungkapnya.
Dari keterangan DSN diketahui, sabu tersebut berasal dari seseorang yang dikirimkan kepadanya dengan sistem tempel. Setiap satu gram sabu, DSN mendapatkan upah sebesar Rp100 ribu.
Kasatreskoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengatakan, pelaku beserta barang bukti sabu sudah dibawa ke Satreskoba Polresta Kendari, untuk kepentingan penyelidikan. "Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," ungkapnya.
(eyt)