Heboh Soal Patung Bunda Maria Ditutup Terpal, Kapolres Kulonprogo Dicopot
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kapolres Kulonprogo, AKBP Muharomah Fajarini dicopot dari jabatannya. Pencopotan itu tertuang dalam surat telegram Nomor:ST/714/III/KEP./2023 tanggal 27 Maret 2023, yang ditandatangani Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono atas nama Kapolri.
Posisi Kapolres Kulonprogo tersebut kedepannya akan diisi oleh AKBP Nunuk Setiyowati.
Pencopotan ini beberapa saat setelah sempat heboh sebuah video penutupan patung Bunda Maria menggunakan kain terpal di Kabupaten Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Video itu diunggah dengan narasi bahwa penutupan itu akibat adanya desakan dari organisasi masyarakat (ormas) viral di media sosial.
Dalam narasi Polsek Lendah dinyatakan ada ormas yang merasa bahwa keberadaan patung dapat mengganggu kekhusyukan umat muslim yang sedang menjalani ibadah puasa di bulan Ramadhn ini.
Penutupan patung setinggi 6 meter dengan menggunakan kain terpal berwarna biru oleh sejumlah orang itu dilakukan terhadap patung Bunda Maria yang terletak di Rumah Doa Sasana Adhi Rasa ST Yacobus, Dusun Degolan, Kalurahan Bumirejo, Kapanewon Lendah, Kulonprogo, pada Rabu (22/3/2023) siang lalu.
Usai viral, video penutupan patung bunda Maria tersebut sudah tidak bisa diakses lagi. Terkait hal tersebut, Kapolres Kulonprogo AKBP Muharomah Fajarini menyampaikan klarifikasi dan meminta maaf.
“Mohon maaf atas anggota kami yang salah dalam penulisan narasi dan kami telah mendapatkan perintah dari Kapolda (DIY) bahwa tidak ada ormas yang mengganggu keamanan dan ketenteraman. Bila ada ormas yang mengganggu keamanan, kenyamanan, ketentraman, khususnya di wilayah Kulonprogo akan kami tindak,” ucap Fajarini, Jumat (24/3/2023).
Kapolres engatakan, sebagai penanggung jawab kamtibmas di Kulonprogo pada Kamis (23/3/2023) malam pihaknya sudah mengundang berbagai pihak untuk membahas hal tersebut.
"Didampingi dari yang mewakili rumah doa, FKUB, dari Kesbangpol, Kemenag dan yang mewakili dari Paroki Kulonprogo telah bertemu," ujarnya.
Kapolres menyampaikan jika rumah doa tersebut selesai dibangun belum lama sekitar Desember 2022. Selanjutnya pihak keluarga masih mengurus sosialisasi dengan masyarakat, Pemerintah Desa, FKUB. Sehingga rumah doa tersebut belum diresmikan.
Oleh karena pemilik berdomisili di Jakarta, maka rumah yang ada patung Bunda Maria tersebut untuk sementara ditutup dengan terpal.
"Penutupan tersebut merupakan inisiatif dari pemilik rumah doa dan yang melakukan penutupan adalah dari keluarga sendiri. Dalam hal ini yang melakukan penutupan adalah adik kandung dari pemilik rumah doa," ungkap Kapolres.
Dia menandaskan bahwa prinsip pembangunan rumah doa menang perlu adanya sosialisasi dari pihak masyarakat kepada pihak masyarakat, dari keluarga, tokoh desa dan tentunya dari FKUB. Oleh karena itu sambil menunggu sosialisasi yang rencananya akan dilakukan usai Lebaran, maka patung tersebut ditutup.
Pihaknya juga sudah mendapat perintah dari Kapolda bahwa tidak ada ormas yang menggangu kenyaman dan ketentraman utamanya di wilayah Kulonprogo.
Nanti nanti bila ada yang mengganggu maka akan mereka tindak tegas. Sementara adik kandung pemilik rumah doa Yakobus Sugiharto, Sutarno mengakui jika pada hari Rabu jam 9.00 WIB menutup patung Bunda Maria merupakan inisiatif dari pemilik rumah doa. Penutupan itu mereka lakukan karena pembangunan masih untuk menyelesaikan administrasi.
"Untuk menunggu penyelesaian administrasi untuk sementara patung tersebut kami tutup. Penutupan itu tidak ada paksaan dari manapun, tetapi atas inisiatif dari Pemilik Rumah Doa tersebut," kata pria yang tinggal di Degolan itu.
Posisi Kapolres Kulonprogo tersebut kedepannya akan diisi oleh AKBP Nunuk Setiyowati.
Baca Juga
Pencopotan ini beberapa saat setelah sempat heboh sebuah video penutupan patung Bunda Maria menggunakan kain terpal di Kabupaten Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Video itu diunggah dengan narasi bahwa penutupan itu akibat adanya desakan dari organisasi masyarakat (ormas) viral di media sosial.
Dalam narasi Polsek Lendah dinyatakan ada ormas yang merasa bahwa keberadaan patung dapat mengganggu kekhusyukan umat muslim yang sedang menjalani ibadah puasa di bulan Ramadhn ini.
Penutupan patung setinggi 6 meter dengan menggunakan kain terpal berwarna biru oleh sejumlah orang itu dilakukan terhadap patung Bunda Maria yang terletak di Rumah Doa Sasana Adhi Rasa ST Yacobus, Dusun Degolan, Kalurahan Bumirejo, Kapanewon Lendah, Kulonprogo, pada Rabu (22/3/2023) siang lalu.
Usai viral, video penutupan patung bunda Maria tersebut sudah tidak bisa diakses lagi. Terkait hal tersebut, Kapolres Kulonprogo AKBP Muharomah Fajarini menyampaikan klarifikasi dan meminta maaf.
“Mohon maaf atas anggota kami yang salah dalam penulisan narasi dan kami telah mendapatkan perintah dari Kapolda (DIY) bahwa tidak ada ormas yang mengganggu keamanan dan ketenteraman. Bila ada ormas yang mengganggu keamanan, kenyamanan, ketentraman, khususnya di wilayah Kulonprogo akan kami tindak,” ucap Fajarini, Jumat (24/3/2023).
Kapolres engatakan, sebagai penanggung jawab kamtibmas di Kulonprogo pada Kamis (23/3/2023) malam pihaknya sudah mengundang berbagai pihak untuk membahas hal tersebut.
"Didampingi dari yang mewakili rumah doa, FKUB, dari Kesbangpol, Kemenag dan yang mewakili dari Paroki Kulonprogo telah bertemu," ujarnya.
Kapolres menyampaikan jika rumah doa tersebut selesai dibangun belum lama sekitar Desember 2022. Selanjutnya pihak keluarga masih mengurus sosialisasi dengan masyarakat, Pemerintah Desa, FKUB. Sehingga rumah doa tersebut belum diresmikan.
Oleh karena pemilik berdomisili di Jakarta, maka rumah yang ada patung Bunda Maria tersebut untuk sementara ditutup dengan terpal.
"Penutupan tersebut merupakan inisiatif dari pemilik rumah doa dan yang melakukan penutupan adalah dari keluarga sendiri. Dalam hal ini yang melakukan penutupan adalah adik kandung dari pemilik rumah doa," ungkap Kapolres.
Dia menandaskan bahwa prinsip pembangunan rumah doa menang perlu adanya sosialisasi dari pihak masyarakat kepada pihak masyarakat, dari keluarga, tokoh desa dan tentunya dari FKUB. Oleh karena itu sambil menunggu sosialisasi yang rencananya akan dilakukan usai Lebaran, maka patung tersebut ditutup.
Pihaknya juga sudah mendapat perintah dari Kapolda bahwa tidak ada ormas yang menggangu kenyaman dan ketentraman utamanya di wilayah Kulonprogo.
Nanti nanti bila ada yang mengganggu maka akan mereka tindak tegas. Sementara adik kandung pemilik rumah doa Yakobus Sugiharto, Sutarno mengakui jika pada hari Rabu jam 9.00 WIB menutup patung Bunda Maria merupakan inisiatif dari pemilik rumah doa. Penutupan itu mereka lakukan karena pembangunan masih untuk menyelesaikan administrasi.
"Untuk menunggu penyelesaian administrasi untuk sementara patung tersebut kami tutup. Penutupan itu tidak ada paksaan dari manapun, tetapi atas inisiatif dari Pemilik Rumah Doa tersebut," kata pria yang tinggal di Degolan itu.
(shf)