Gubernur Khofifah Persilakan Warung Makan Buka saat Ramadan tapi Jangan Mencolok

Kamis, 23 Maret 2023 - 13:35 WIB
loading...
Gubernur Khofifah Persilakan Warung Makan Buka saat Ramadan tapi Jangan Mencolok
Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa mengimbau pelaku usaha makanan dan minuman agar tidak menjual dagangannya secara mencolok. (Ist)
A A A
SURABAYA - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa mengimbau pelaku usaha makanan dan minuman agar tidak menjual dagangannya secara mencolok. Bisa menggunakan tirai dan tidak menjual, atau menyajikan minuman beralkohol.

Imbauan itu sebagai salah satu cara menghormati dan menjaga keamanan serta ketertiban di Bulan Suci Ramadan 1444 H. Ini terutama di sektor usaha rumah makan dan pariwisata.

Dengan saling menghormati, Khofifah berharap umat Islam dapat melewati bulan ramadan ini dengan khusyuk hingga Lebaran. "Kami mengimbau agar masyarakat Jatim tetap saling menghormati dan menjaga keamanan serta ketertiban. Silakan berjualan, tapi lakukan dengan tidak mencolok," katanya di Surabaya, Kamis (23/3/2023).

Dengan begitu, kata Khofifah, masyarakat non muslim bisa tetap mendapat kemudahan saat membeli makanan dan minuman pada siang hari selama ramadan.
Namun, tetap menghormati umat muslim yang sedang berpuasa. Khofifah juga mengeluarkan Surat Edaran tentang peningkatan dan pemeliharaan kamtibmas di bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1444 H.

Dalam surat tersebut dijelaskan, bagi pengelola atau penanggung jawab usaha pariwisata untuk mengawasi, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan kepariwisataan. "Kami imbau agar pengelola bisa meningkatkan pengawasannya demi keselamatan pengunjung,” ujarnya.

Hal yang sama juga diberlakukan kepada penyedia akomodasi parisiwata seperti hotel, villa, dan motel. Penyedia jasa transportasi diminta untuk meningkatkan pengawasan terhadap kesehatan pengemudinya serta pastikan terbebas dari penggunaan narkoba selama bertugas.

Baca: Anggota KKB Tewas saat Kontak Tembak dengan Aparat Gabungan TNI-Polri di Puncak Papua.

Sedangkan untuk penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi, seperti diskotik, klub malam, karaoke dan panti pijat selama bulan ramadan diwajibkan menutup atau menghentikan kegiatan usahanya.

Bioskop juga dilarang memutar film mulai pukul 17.30 WIB (waktu salat Maghrib atau berbuka puasa) sampai dengan pukul 20.00 WIB (waktu salat lsya’ atau tarawih). “Bupati dan wali kota harus menjadi garda terdepan untuk meningkatkan pengawasan Kamtibmas selama ramadan dan Lebaran," pungkasnya.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2421 seconds (0.1#10.140)