Selama Ramadan, Tempat Hiburan hingga Petasan Jadi Perhatian Polresta Malang
loading...
A
A
A
MALANG - Pengawasan sejumlah tempat hiburan malam di Kota Malang bakal diperketat oleh polisi selama Ramadhan 1444 Hijriah. Tak hanya pengetatan aktivitas hiburan malam, tempat penjualan minuman keras (miras) juga menjadi perhatian polisi.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan, selain menertibkan tempat-tempat hiburan malam di wilayah tersebut, pihak kepolisian juga akan melakukan hal serupa pada toko-toko yang menjual minuman keras.
"Pertama, menertibkan tempat hiburan malam, kemudian tempat penjualan alkohol. Kami mengingatkan untuk saling toleransi kepada umat Islam yang akan menjalankan puasa," kata Budi Hermanto, pada Rabu (22/3/2023) di Malang.
Baca juga: Penumpang Kereta Api di KAI Daop 8 Surabaya Capai 18.790 Orang pada Hari Nyepi 2023
Buher sapaan akrabnya menjelaskan, wilayah Kota Malang merupakan miniatur Indonesia yang memiliki keanekaragaman begitu tinggi. Oleh karena itu, ia meminta masyarakat untuk saling menghormati dan menjaga toleransi antar umat beragama.
Menurutnya, pada awal Ramadhan, Polresta Malang Kota juga akan memperkuat pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di wilayah tersebut. Hasil penindakan pada pelaksanaan Operasi Pekat tersebut, nantinya akan dimusnahkan.
"Pada saat selesai operasi pekat, kita akan lakukan pemusnahan. Termasuk narkoba, sudah ada temun ganja kurang lebih 15 kilogram," katanya.
Ia menambahkan, selain memperkuat Operasi Pekat tersebut, petugas juga akan mengawasi aksi balap liar yang dilakukan di wilayah Kota Malang. Balap liar tersebut, selain mengganggu pengguna jalan, juga berisiko tinggi bagi para pelaku.
"Kami tidak akan pernah berhenti untuk melakukan penindakan balap liar. Balap liar ini, merugikan mereka sendiri. Kemudian juga mengganggu pengguna jalan lain," ujarnya.
Selain itu, Polresta Malang Kota juga akan melakukan pengawasan serta melakukan razia petasan di wilayah Kota Malang. Pihaknya memberikan imbauan petasan hanya diperbolehkan dengan diameter tertentu dan bukan dalam ukuran besar. "Kita akan lakukan pengawasan dan razia petasan," ujarnya.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan, selain menertibkan tempat-tempat hiburan malam di wilayah tersebut, pihak kepolisian juga akan melakukan hal serupa pada toko-toko yang menjual minuman keras.
"Pertama, menertibkan tempat hiburan malam, kemudian tempat penjualan alkohol. Kami mengingatkan untuk saling toleransi kepada umat Islam yang akan menjalankan puasa," kata Budi Hermanto, pada Rabu (22/3/2023) di Malang.
Baca juga: Penumpang Kereta Api di KAI Daop 8 Surabaya Capai 18.790 Orang pada Hari Nyepi 2023
Buher sapaan akrabnya menjelaskan, wilayah Kota Malang merupakan miniatur Indonesia yang memiliki keanekaragaman begitu tinggi. Oleh karena itu, ia meminta masyarakat untuk saling menghormati dan menjaga toleransi antar umat beragama.
Menurutnya, pada awal Ramadhan, Polresta Malang Kota juga akan memperkuat pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di wilayah tersebut. Hasil penindakan pada pelaksanaan Operasi Pekat tersebut, nantinya akan dimusnahkan.
"Pada saat selesai operasi pekat, kita akan lakukan pemusnahan. Termasuk narkoba, sudah ada temun ganja kurang lebih 15 kilogram," katanya.
Ia menambahkan, selain memperkuat Operasi Pekat tersebut, petugas juga akan mengawasi aksi balap liar yang dilakukan di wilayah Kota Malang. Balap liar tersebut, selain mengganggu pengguna jalan, juga berisiko tinggi bagi para pelaku.
"Kami tidak akan pernah berhenti untuk melakukan penindakan balap liar. Balap liar ini, merugikan mereka sendiri. Kemudian juga mengganggu pengguna jalan lain," ujarnya.
Selain itu, Polresta Malang Kota juga akan melakukan pengawasan serta melakukan razia petasan di wilayah Kota Malang. Pihaknya memberikan imbauan petasan hanya diperbolehkan dengan diameter tertentu dan bukan dalam ukuran besar. "Kita akan lakukan pengawasan dan razia petasan," ujarnya.
(msd)