PSBB Hari Pertama, Bus AKDP dan AKAP Lenyap di Terminal Purabaya
Selasa, 28 April 2020 - 18:32 WIB
loading...
Suasana Terminal Purabaya yang sepi dan tak terlihat lagi bus AKDP maupun AKAP di hari pertama penerapan PSBB. Foto/SINDOnews/Aan Haryono
A
A
A
SURABAYA - Terminal Purabaya dan Terminal Oso Wilangun (TOW) menghentikan operasional bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP), dan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan di Kota Pahlawan.
Dari Pantauan SINDOnews.com, bus-bus AKDP dan AKAP yang biasanya parkir di Purabaya dan TOW sudah tak lagi terlihat. Suasananya sepi, hanya terlihat petugas Dishub yang berjaga di terminal tersebut. Di halaman terminal hanya ada bus kota yang sampai saat ini masih diperbolehkan untuk beroperasi.
"Pengosongan itu dimulai pada Selasa (28/4/2020) pukul 00.00 WIB. Semua operasional bus dihentikan karena bersamaan dengan pemberlakuan PSBB di Surabaya," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajat, Selasa (28/4/2020).
Ia melanjutkan, penghentian sementara ini berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Selain itu, Peraturan Gubernur Jawa Timur No. 18/2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Jawa Timur.
Dari Pantauan SINDOnews.com, bus-bus AKDP dan AKAP yang biasanya parkir di Purabaya dan TOW sudah tak lagi terlihat. Suasananya sepi, hanya terlihat petugas Dishub yang berjaga di terminal tersebut. Di halaman terminal hanya ada bus kota yang sampai saat ini masih diperbolehkan untuk beroperasi.
"Pengosongan itu dimulai pada Selasa (28/4/2020) pukul 00.00 WIB. Semua operasional bus dihentikan karena bersamaan dengan pemberlakuan PSBB di Surabaya," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajat, Selasa (28/4/2020).
Ia melanjutkan, penghentian sementara ini berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Selain itu, Peraturan Gubernur Jawa Timur No. 18/2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Jawa Timur.
Lihat Juga :