PSBB Hari Pertama, Bus AKDP dan AKAP Lenyap di Terminal Purabaya
loading...
A
A
A
SURABAYA - Terminal Purabaya dan Terminal Oso Wilangun (TOW) menghentikan operasional bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP), dan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan di Kota Pahlawan.
Dari Pantauan SINDOnews.com, bus-bus AKDP dan AKAP yang biasanya parkir di Purabaya dan TOW sudah tak lagi terlihat. Suasananya sepi, hanya terlihat petugas Dishub yang berjaga di terminal tersebut. Di halaman terminal hanya ada bus kota yang sampai saat ini masih diperbolehkan untuk beroperasi.
"Pengosongan itu dimulai pada Selasa (28/4/2020) pukul 00.00 WIB. Semua operasional bus dihentikan karena bersamaan dengan pemberlakuan PSBB di Surabaya," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajat, Selasa (28/4/2020).
Ia melanjutkan, penghentian sementara ini berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Selain itu, Peraturan Gubernur Jawa Timur No. 18/2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Jawa Timur.
Selanjutnya, ada pula Peraturan Wali Kota Surabaya nomor 16 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Surabaya.
"Tiga peraturan itu yang menjadi landasannya. Kemudian ditambah lagi surat dari Dishub Surabaya tentang sosialisasi pelaksanaan PSBB dan pengendalian arus mudik di Kota Surabaya," ucapnya.
Irvan juga memastikan bahwa sosialisasi penghentian sementara itu terus dilakukan di Terminal Purabaya maupun di TOW. Sosialisasi itu berupa pengeras suara dan juga imbauan yang diletakkan di berbagai tempat.
"Di samping sosialisasi, kami juga menutup pintu masuk atau jalur masuk ke terminal, sehingga bus tidak bisa keluar-masuk terminal," tegasnya.
Ia juga memastikan bahwa bus kota tetap beroperasi normal seperti biasanya. Namun, meski beroperasi normal harus tetap menjalankan protokol kesehatan yang telah ditetapkan. "Tetap beroperasi tapi harus sesuai protokol," imbuhnya.
Dari Pantauan SINDOnews.com, bus-bus AKDP dan AKAP yang biasanya parkir di Purabaya dan TOW sudah tak lagi terlihat. Suasananya sepi, hanya terlihat petugas Dishub yang berjaga di terminal tersebut. Di halaman terminal hanya ada bus kota yang sampai saat ini masih diperbolehkan untuk beroperasi.
"Pengosongan itu dimulai pada Selasa (28/4/2020) pukul 00.00 WIB. Semua operasional bus dihentikan karena bersamaan dengan pemberlakuan PSBB di Surabaya," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajat, Selasa (28/4/2020).
Ia melanjutkan, penghentian sementara ini berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Selain itu, Peraturan Gubernur Jawa Timur No. 18/2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Jawa Timur.
Selanjutnya, ada pula Peraturan Wali Kota Surabaya nomor 16 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Surabaya.
"Tiga peraturan itu yang menjadi landasannya. Kemudian ditambah lagi surat dari Dishub Surabaya tentang sosialisasi pelaksanaan PSBB dan pengendalian arus mudik di Kota Surabaya," ucapnya.
Irvan juga memastikan bahwa sosialisasi penghentian sementara itu terus dilakukan di Terminal Purabaya maupun di TOW. Sosialisasi itu berupa pengeras suara dan juga imbauan yang diletakkan di berbagai tempat.
"Di samping sosialisasi, kami juga menutup pintu masuk atau jalur masuk ke terminal, sehingga bus tidak bisa keluar-masuk terminal," tegasnya.
Ia juga memastikan bahwa bus kota tetap beroperasi normal seperti biasanya. Namun, meski beroperasi normal harus tetap menjalankan protokol kesehatan yang telah ditetapkan. "Tetap beroperasi tapi harus sesuai protokol," imbuhnya.
(eyt)