Tambang Pasir Ilegal Lereng Gunung Merapi Digerebek, 5 Backhoe dan 4 Truk Disita
loading...
A
A
A
MAGELANG - Tambang pasir ilegal di lereng Gunung Merapi digerebek oleh Satreskrim Polresta Magelang, Sabtu (25/2/2023). Lima pelaku ditangkap beserta 5 alat berat atau backhoe dan 4 unit truk.
Penggerebekan berlangsung di lokasi penambangan di Kawasan Prusda Desa Kemiren, Kecamatan Srumbung Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
"Pada saat dilakukan penggerebekan 5 orang diduga pelaku penambangan berhasil diamankan. Selain itu sebanyak 5 (lima) unit alat berat jenis backhoe serta 4 (empat) unit truk pengangkut pasir ditemukan sedang beroperasi melakukan penambangan liar di lokasi," kata Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol Rifeld Constantien Baba yang memimpin penggerebekan.
Kapolresta Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono menjelaskan, kasus tambang pasir ilegal ini sedang dalam proses penyidikan.
"Kepada para pelaku dipersangkakan Pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tegas Kapolresta.
Penggerebekan berlangsung di lokasi penambangan di Kawasan Prusda Desa Kemiren, Kecamatan Srumbung Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
"Pada saat dilakukan penggerebekan 5 orang diduga pelaku penambangan berhasil diamankan. Selain itu sebanyak 5 (lima) unit alat berat jenis backhoe serta 4 (empat) unit truk pengangkut pasir ditemukan sedang beroperasi melakukan penambangan liar di lokasi," kata Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol Rifeld Constantien Baba yang memimpin penggerebekan.
Kapolresta Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono menjelaskan, kasus tambang pasir ilegal ini sedang dalam proses penyidikan.
Baca Juga
"Kepada para pelaku dipersangkakan Pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tegas Kapolresta.
(shf)