Tambang Pasir Ilegal Merangin Digerebek, Pemilik dan 4 Pekerja Ditangkap
loading...
A
A
A
MERANGIN - Petugas menggerebek tambang pasir ilegal di Desa Lantak Seribu, Kecamatan Renah Pamenang, Kabupaten Merangin, Jambi. Penggerebekan dilakukan Tim Gabungan Satreskrim Polres Merangin, Subdit IV Dirreskrimsus Polda Jambi dan Denpom.
Petugas menangkap pemilik tambang dan empat pekerja. Mereka yakni Ahadi (40), Suroto (41), Slamet Riyadi (48), Slamet Pujianto (48) serta Subagio (31) selaku pemilik tambang. Satu unit alat berat jenis ekskavator dan satu truk juga turut diamankan.
Penggerebekan penambangan pasir ilegal ini karena banyak keluhan warga jika sungai di daerah tersebut telah berubah fungsi. Sehingga tim gabungan pun turun dan langsung menggerebek kegiatan ilegal tersebut.
"Iya, yang kita amankan ada 5 pelaku. 1 orang pemilik, 1 orang operator dan 3 orang pengurus lokasi tambangnya" kata Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Lumbrian, Kamis (12/1/2023).
Lebih lanjut dia mengatakan jika pihaknya bukan saja mengamankan pelaku namun juga alat berat dan truk.
"Kita juga amankan satu potongan gaban, satu buah engkol mesin, satu unit mesin diesel, 2 karung pasir, 2 karung batu, 1 buku catatan untuk mencatat penjualan pasir dan batu hasil tambang," ujarnya.
Selain itu disita uang tunai Rp5,85 juta, satu unit dump truck BH 8633 FV bermuatan pasir hasil penambangan.
"Untuk penanganan kasusnya kita serahkan ke Polda Jambi," pungkasnya.
Petugas menangkap pemilik tambang dan empat pekerja. Mereka yakni Ahadi (40), Suroto (41), Slamet Riyadi (48), Slamet Pujianto (48) serta Subagio (31) selaku pemilik tambang. Satu unit alat berat jenis ekskavator dan satu truk juga turut diamankan.
Penggerebekan penambangan pasir ilegal ini karena banyak keluhan warga jika sungai di daerah tersebut telah berubah fungsi. Sehingga tim gabungan pun turun dan langsung menggerebek kegiatan ilegal tersebut.
"Iya, yang kita amankan ada 5 pelaku. 1 orang pemilik, 1 orang operator dan 3 orang pengurus lokasi tambangnya" kata Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Lumbrian, Kamis (12/1/2023).
Lebih lanjut dia mengatakan jika pihaknya bukan saja mengamankan pelaku namun juga alat berat dan truk.
"Kita juga amankan satu potongan gaban, satu buah engkol mesin, satu unit mesin diesel, 2 karung pasir, 2 karung batu, 1 buku catatan untuk mencatat penjualan pasir dan batu hasil tambang," ujarnya.
Baca Juga
Selain itu disita uang tunai Rp5,85 juta, satu unit dump truck BH 8633 FV bermuatan pasir hasil penambangan.
"Untuk penanganan kasusnya kita serahkan ke Polda Jambi," pungkasnya.
(shf)