Tragedi Kanjuruhan, Abdul Haris Ketua Panpel Divonis 1,5 Tahun Penjara

Kamis, 09 Maret 2023 - 13:04 WIB
loading...
Tragedi Kanjuruhan,...
Ketua Panpel Pertandingan Arema FC Vs Persebaya, Abdul Haris divonis 1,5 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (9/3/2023). Foto/Antara/Indra Setiawan
A A A
SURABAYA - Ketua Panpel Pertandingan Arema FC Vs Persebaya, Abdul Haris divonis 1,5 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Kamis (9/3/2023). Dia merupakan salah satu terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 lalu.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Majelis Hakim yang dipimpin Abu Achmad Sidqi Amsya.



Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 6 tahun 8 bulan penjara.

Majelis hakim menyatakan bahwa hal yang memberatkan terdakwa karena kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dan orang lain luka berat serta orang lain luka.

"Majelis hakim juga berpendapat hal yang meringankan karena terdakwa membantu meringankan beban korban, belum pernah dipidana, dan telah lama mengabdi," sebut majelis hakim.

Setelah vonis dibacakan, terdakwa, jaksa penuntut umum, maupun pengacara terdakwa menyatakan pikir-pikir.



"Pikir-pikir yang mulia," kata terdakwa.

Abdul Haris ditetapkan menjadi salah satu tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang yang menewaskan 135 orang.

Selain Haris, terdakwa lain yakni Suko Sutrisno yang kini sedang menunggu putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2308 seconds (0.1#10.140)