Tersangka Pembunuhan Mantan Anggota DPRD Langkat Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator

Senin, 06 Maret 2023 - 16:36 WIB
loading...
A A A
Tato juga memalangkan motornya agar motor Paino tidak bisa melintas sebelum dieksekusi.

Atas perbuatannya itu, Tato dan tersangka lainnya telah disangkakan melanggar ketentuan pada Pasal 338 juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dengan perencanaan terlebih dahulu. Ancaman hukumannya maksimal mati.

Peristiwa pembunuhan terhadap Paino (48) terjadi pada Kamis malam, (26/1/2023) lalu. Saat itu warga Dusun VII Bukit Dinding, Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Langkat itu hendak pulang dari warung Amiran yang berjarak sekira 3 kilometer dari rumahnya.



Namun, sekira 900 meter beranjak, tepatnya di Jalan Devisa 1, Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, korban ditemukan tewas oleh petugas jaga mal PT INK dalam kondisi telentang dan dada kanan terluka tembak.

Korban kemudian dibawa ke RS Putri Bidadari Stabat, namun dinyatakan telah meninggal dunia. Selanjutnya jenazah korban dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk autopsi.

Dari hasil penyelidikan tim gabungan berhasil menemukan para pelaku. Aksi penembakan itu telah direncanakan sejak 20 Januari 2023.
(nic)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2294 seconds (0.1#10.140)