Tersangka Pembunuhan Mantan Anggota DPRD Langkat Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator

Senin, 06 Maret 2023 - 16:36 WIB
loading...
Tersangka Pembunuhan Mantan Anggota DPRD Langkat Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator
Tersangka pembunuhan mantan anggota DPRD Langkat, Paino, Tato dan penasehat hukumnya yang mengajukan diri sebagai justice collaborator. Foto: Istimewa
A A A
MEDAN - Salah seorang tersangka kasus pembunuhan Paino, anggota DPRD Langkat periode 2014-2019, Sulhanda Yahya alias Tato, mengajukan diri sebagai justice collaborator (penguak fakta). Dia bahkan siap mengungkap semua hal yang ia tahu terkait pembunuhan itu.

Kuasa hukum tersangka, Irwansyah Putra Nasution di dampingi Direktur LBH Sinergi Cita Indonesia, Nasrullah Nasution mengatakan, pengajuan status Justice Collaborator terhadap kliennya sudah disampaikan secara resmi ke LPSK. Saat ini pengajuan itu masih dalam proses verifikasi.



"Kita mengajukan JC, karena tersangka Tato bersedia membuka dan membuat perkara ini menjadi terang benderang. Semuanya sudah disampaikan pada penyidik, terkait keterlibatan dan peran masing-masing tersangka lainnya," kata Irwansyah, Senin (6/3/2023).



Dari keterangan Tato di hadapan penyidik, lanjut Irwansyah maka baru lah terungkap peran tersangka lainnya, termasuk otak pelaku pembunuhan Paino.

Dalam pengakuannya, rencana pembunuhan terhadap Paino sudah tiga kali direncanakan oleh otak pelaku tersangka berinisial TS. Namun dua kali rencana tersebut gagal dilakukan dan yang ketiga baru berhasil.

Tato juga mengaku, sebelum mengeksekusi Paino, para pelaku dicekoki narkoba jenis sabu-sabu sebanyak tiga paket oleh tersangka TS. "Sabu itu dibagi bertahap dan dihisap mereka sebelum membunuh Paino," ungkapnya.



Ditambahkan Nasrullah, peran Tato dalam pembunuhan ini membonceng tersangka Dedi (eksekutor) sebelum menembak Paino.

Tato juga memalangkan motornya agar motor Paino tidak bisa melintas sebelum dieksekusi.

Atas perbuatannya itu, Tato dan tersangka lainnya telah disangkakan melanggar ketentuan pada Pasal 338 juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dengan perencanaan terlebih dahulu. Ancaman hukumannya maksimal mati.

Peristiwa pembunuhan terhadap Paino (48) terjadi pada Kamis malam, (26/1/2023) lalu. Saat itu warga Dusun VII Bukit Dinding, Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Langkat itu hendak pulang dari warung Amiran yang berjarak sekira 3 kilometer dari rumahnya.



Namun, sekira 900 meter beranjak, tepatnya di Jalan Devisa 1, Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, korban ditemukan tewas oleh petugas jaga mal PT INK dalam kondisi telentang dan dada kanan terluka tembak.

Korban kemudian dibawa ke RS Putri Bidadari Stabat, namun dinyatakan telah meninggal dunia. Selanjutnya jenazah korban dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk autopsi.

Dari hasil penyelidikan tim gabungan berhasil menemukan para pelaku. Aksi penembakan itu telah direncanakan sejak 20 Januari 2023.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1458 seconds (0.1#10.140)