Goodbye Bali, Cewek Australia Pembunuh Polisi di Denpasar Dideportasi
loading...
A
A
A
DENPASAR - Warga negara Australia , Sara Connor (49), napi kasus pembunuhan polisi di Bali yang telah dibebaskan dari Lapas Kerobokan akhirnya dideportasi ke negaranya, Jumat (17/2/2020).
Sara dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai. "Deportasi dilakukan jam 12.00 Wita," Kata Kepala Divisi Imigrasi Kantor Kementerian Hukum dan HAM Bali Eko Budianto.
Dia menjelaskan, sebelum dideportasi, Sara telah menjalani rapid tes di Kantor Imigrasi Ngurah Raibdan hasilnya dinyatakan non reaktif. (BACA JUGA: Cewek Australia Pembunuh Polisi di Bali Bebas dari Lapas Kerobokan)
Sara akan dideportasi dari Denpasar menggunakan pesawat Garuda GA407 tujuan Jakarta. Dari Jakarta, dia kemudian akan terbang ke Kuala Lumpur menggunakan pesawat Malaysian Airlines MH722.
Sara akan melanjutkan penerbangan ke Sydney menggunakan Malaysian Airlines MH141, Sabtu (18/7/2020).
Sara dipenjara lima tahun dalam kasus pembunuhan petugas Polsek Kuta I Wayan Sudarsa pada 17 Agustus 2017. Pembunuhan itu dilakukan bersama pacarnya, David James Taylor, warga negara Inggris. David dihukum enam tahun dan akan bebas tahun depan.
Sara dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai. "Deportasi dilakukan jam 12.00 Wita," Kata Kepala Divisi Imigrasi Kantor Kementerian Hukum dan HAM Bali Eko Budianto.
Dia menjelaskan, sebelum dideportasi, Sara telah menjalani rapid tes di Kantor Imigrasi Ngurah Raibdan hasilnya dinyatakan non reaktif. (BACA JUGA: Cewek Australia Pembunuh Polisi di Bali Bebas dari Lapas Kerobokan)
Sara akan dideportasi dari Denpasar menggunakan pesawat Garuda GA407 tujuan Jakarta. Dari Jakarta, dia kemudian akan terbang ke Kuala Lumpur menggunakan pesawat Malaysian Airlines MH722.
Sara akan melanjutkan penerbangan ke Sydney menggunakan Malaysian Airlines MH141, Sabtu (18/7/2020).
Sara dipenjara lima tahun dalam kasus pembunuhan petugas Polsek Kuta I Wayan Sudarsa pada 17 Agustus 2017. Pembunuhan itu dilakukan bersama pacarnya, David James Taylor, warga negara Inggris. David dihukum enam tahun dan akan bebas tahun depan.
(vit)