Tak Mau Bayar Usai Berhubungan Seks, Bule Swedia Malah Todong dan Cekik PSK yang Dibookingnya

Minggu, 18 April 2021 - 18:56 WIB
loading...
Tak Mau Bayar Usai Berhubungan...
David (44) warga negara Swedia, ditangkap aparat Polsek Denpasar Selatan, Bali. Dia dilaporkan tidak membayar usai berhubungan seks namun malah menganiaya seorang pekerja seks komersial yang disewanya. Foto barang bukti/SINDOnews/Miftahul C
A A A
DENPASAR - David (44) bule warga negara Swedia, ditangkap aparat Polsek Denpasar Selatan, Bali. Dia dilaporkan tidak membayar usai berhubungan seks namun malah menganiaya seorang pekerja seks komersial yang disewanya.

"Saat korban meminta bayaran, malah dipukul, dicekik dan ditodong pistol," kata Kanit Reskrim Polsek Denpasar AKP Hadimastika Karsito Putro, Minggu (18/4/2021).

David ditangkap di vila tempat menginapnya di Jalan Sekuta Sanur. Polisi juga menyita barang bukti berupa pistol jenis air soft gun yang digunakan untuk menodong korban.


Peristiwanya sendiri terjadi 23 Maret 2021 dinihari. Bermula ketika korban berinisial AP (21) diminta teman pelaku yang juga warga negara asing bernama Robert untuk datang ke vila.

Singkat cerita, setelah tiba di vila, Robert meminta AP menemani teman-temannya untuk berpesta minuman keras sampai pagi hari, termasuk David.

Tak cukup sampai disitu. David lalu mengajak AP berhubungan badan dengan tarif yang disepakati sebesar Rp800 ribu. David bahkan sampai dua kali minta diservis oleh korban.

Usai memberikan layanan seks, korban meminta bayaran. Namun David menolak dengan alasan tidak membawa uang tunai dan akan mentransfer lewat mobile banking.

Setelah ditunggu beberapa lama, David tak kunjung mentrasfer dan malah meminta AP minta bayaran ke Robert. Korban menolak dengan alasan dia memberikan layanan seks kepada David, bukan Robert.

Baca juga: Heboh, Ibu Muda di Cianjur Ini Hamil Satu Jam dan Langsung Melahirkan


Mendapat jawaban itu, David justru marah lalu memukul dan mencekik AP. David lalu menodongkan pistol dan pisau hingga membuat korban ketakutan.

Hadimastika mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pelaku tidak punya dokumen resmi tentang kepemilikan air soft gun. "Sementara pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan," tandasnya.
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2715 seconds (0.1#10.140)