Bule Cantik Asal Rusia Dijambret Pria Bergolok di Bali
loading...
A
A
A
DENPASAR - Seorang warga negara Rusia, Veronika Valiakova (24), dijambret di Kuta Utara, Bali . Pelakunya, Made Ari Dwi Krisna (37), telah ditangkap polisi .
“Korban kehilangan IPhone 11 dan uang tunai," kata Kapolres Badung AKBP Robby Septiadi dalam jumpa pers, Selasa (25/5/2021).
Dia menjelaskan, tersangka menjambret korban saat melintas di Jalan Umalas, Kuta Utara, 1 Mei tengah malam lalu. Korban ketika itu mengendarai motor hendak pulang ke tempatnya menginap di Vila OnixOnix, Jalan Pantai Berawa.
Tersangka yang membawa golok di pinggangnya mengikuti dari belakang lalu memepet motor korban dan lalu menarik tas korban yang ada di pundak kanan hingga talinya putus.
Tersangka langsung kabur dan sempat dikejar korban, namun gagal. "Tersangka membawa golok untuk menakut-nakuti dan menjaga diri kalau korbannya melakukan perlawanan," ujar Roby.
Polisi yang menerima laporan korban lalu melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka, 25 Mei 2021 lalu. Dari tersangka, disita barang bukti berupa sepeda motor yang dipakai tersangka untuk beraksi dan IPhone hasil penjambretan.
Tersangka kini ditahan dan dijerat pasal 362 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
“Korban kehilangan IPhone 11 dan uang tunai," kata Kapolres Badung AKBP Robby Septiadi dalam jumpa pers, Selasa (25/5/2021).
Dia menjelaskan, tersangka menjambret korban saat melintas di Jalan Umalas, Kuta Utara, 1 Mei tengah malam lalu. Korban ketika itu mengendarai motor hendak pulang ke tempatnya menginap di Vila OnixOnix, Jalan Pantai Berawa.
Tersangka yang membawa golok di pinggangnya mengikuti dari belakang lalu memepet motor korban dan lalu menarik tas korban yang ada di pundak kanan hingga talinya putus.
Tersangka langsung kabur dan sempat dikejar korban, namun gagal. "Tersangka membawa golok untuk menakut-nakuti dan menjaga diri kalau korbannya melakukan perlawanan," ujar Roby.
Polisi yang menerima laporan korban lalu melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka, 25 Mei 2021 lalu. Dari tersangka, disita barang bukti berupa sepeda motor yang dipakai tersangka untuk beraksi dan IPhone hasil penjambretan.
Tersangka kini ditahan dan dijerat pasal 362 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
(nic)