Ngobras Bahas Bagaimana Menggunakan Hak-hak Digital dengan Bijaksana
loading...
A
A
A
“Meme ini adalah salah satu bentuk kritik sosial yang sangat kreatif di era digital saat ini,” jelas Dosen IAIN Manado tersebut.
Taufani menjelaskan ada sejumlah aturan dalam UU ITE yang mengandung internet. Di antaranya pasal 207 KUHP, pasal 27, pasal 1 UU ITE tentang kesusilaan, berita bohong, dan ancaman secara pribadi. Catatan Setneg dari 2011-2019 menyebutkan laporan terkait UU ITE didominasi oleh laporan pencemaran nama baik.
Karena itu, Taufani memberi tips agar tidak terjerat UU ITE saat melakukan kritik sosial. Pertama, ingatkan diri di dunia maya sama seperti dunia digital. Kedua, mengenali dan tidak menyebarkan hoaks.
Ketiga, tidak menyebarkan data pribadi. Keempat, tidak melontarkan komentar atau ujaran tak sopan. Kelima, tidak mencemarkan nama baik.
Tentunya, Taufani berharap sebagai akademisi bahwa kebebasan berekspresi dapat jadi saran kritis sosial tanpa jeratan UU ITE.
“Kita juga berharap dengan keberedaan UU ITE tidak mengkrangkeng kebebasan publik untuk melakukan kritik sosial sebagai bentuk check and balance karena konsekuensi kita berdemokrasi tentunya masyarakat memiliki kebebasan untuk melakukan kritik sosial terhadap pemerintah,” pungkasnya.
Lihat Juga: Saksi Kunci Kasus Vina, Mantan Ketua RT Abdul Pasren Mengaku Diintimidasi di Media Sosial
Taufani menjelaskan ada sejumlah aturan dalam UU ITE yang mengandung internet. Di antaranya pasal 207 KUHP, pasal 27, pasal 1 UU ITE tentang kesusilaan, berita bohong, dan ancaman secara pribadi. Catatan Setneg dari 2011-2019 menyebutkan laporan terkait UU ITE didominasi oleh laporan pencemaran nama baik.
Karena itu, Taufani memberi tips agar tidak terjerat UU ITE saat melakukan kritik sosial. Pertama, ingatkan diri di dunia maya sama seperti dunia digital. Kedua, mengenali dan tidak menyebarkan hoaks.
Ketiga, tidak menyebarkan data pribadi. Keempat, tidak melontarkan komentar atau ujaran tak sopan. Kelima, tidak mencemarkan nama baik.
Tentunya, Taufani berharap sebagai akademisi bahwa kebebasan berekspresi dapat jadi saran kritis sosial tanpa jeratan UU ITE.
“Kita juga berharap dengan keberedaan UU ITE tidak mengkrangkeng kebebasan publik untuk melakukan kritik sosial sebagai bentuk check and balance karena konsekuensi kita berdemokrasi tentunya masyarakat memiliki kebebasan untuk melakukan kritik sosial terhadap pemerintah,” pungkasnya.
Lihat Juga: Saksi Kunci Kasus Vina, Mantan Ketua RT Abdul Pasren Mengaku Diintimidasi di Media Sosial
(nag)