Ngobras Bahas Bagaimana Menggunakan Hak-hak Digital dengan Bijaksana
Jum'at, 03 Maret 2023 - 10:39 WIB
loading...
Kominfo dan Komisi I DPR RI menyelenggarakan webinar Ngobrol Bareng Legislator (Ngobras) dengan tema Hak-Hak Digital. (Ist)
A
A
A
MANADO - Dalam kemajuan internet dan media sosial, masyarakat sebetulnya mempunyai hak-hak digital. Hak-hak digital ialah hal untuk mengakses, menggunakan menciptakan, dan menyebarluaskan kerja digital, dan untuk mengakses komputer dan perangkat elektronik lainnya, termasuk jaringan komunikasi, khususnya internet.
Dengan potensi tersebut, Kominfo dan Komisi I DPR RI menyelenggarakan webinar Ngobrol Bareng Legislator (Ngobras) dengan tema “Hak-Hak Digital” pada 1 Maret 2023 lalu. Kegiatan ini dibuka oleh Dirjen Aptika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan
Anggota Komisi I DPR RI Subarna menjelaskan pentingnya mengetahui hak-hak digital yang merupakan perluasan hak asasi manusia.
"Hak-hak digital ini meliputi hak untuk mengakses internet, hak untuk berekspresi di internet, hak untuk rasa mana di ranah digital atau internet," ujar Subarna.
Subarna mengungkapkan hak untuk mengakses internet merupakan hak individu untuk mengakses semua hal yang ada di internet sesuai hukum yang ada. Karenanya, seseorang yang menghalangi akses internet telah melanggar hukum internasional.
Selain mengetahui hak-hak digital, Co-Founder Jakarta Good Guide Pracandha Adwitiyo menjelaskan kewajiban di dunia digital juga tak kalah pentingnya.
Hak untuk berekpresi di internet, menurut Pracandha, sudah tercantum sejak lama dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.
Dengan potensi tersebut, Kominfo dan Komisi I DPR RI menyelenggarakan webinar Ngobrol Bareng Legislator (Ngobras) dengan tema “Hak-Hak Digital” pada 1 Maret 2023 lalu. Kegiatan ini dibuka oleh Dirjen Aptika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan
Anggota Komisi I DPR RI Subarna menjelaskan pentingnya mengetahui hak-hak digital yang merupakan perluasan hak asasi manusia.
"Hak-hak digital ini meliputi hak untuk mengakses internet, hak untuk berekspresi di internet, hak untuk rasa mana di ranah digital atau internet," ujar Subarna.
Subarna mengungkapkan hak untuk mengakses internet merupakan hak individu untuk mengakses semua hal yang ada di internet sesuai hukum yang ada. Karenanya, seseorang yang menghalangi akses internet telah melanggar hukum internasional.
Selain mengetahui hak-hak digital, Co-Founder Jakarta Good Guide Pracandha Adwitiyo menjelaskan kewajiban di dunia digital juga tak kalah pentingnya.
Hak untuk berekpresi di internet, menurut Pracandha, sudah tercantum sejak lama dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.
Lihat Juga :