Ngobras Bahas Bagaimana Menggunakan Hak-hak Digital dengan Bijaksana
loading...
A
A
A
MANADO - Dalam kemajuan internet dan media sosial, masyarakat sebetulnya mempunyai hak-hak digital. Hak-hak digital ialah hal untuk mengakses, menggunakan menciptakan, dan menyebarluaskan kerja digital, dan untuk mengakses komputer dan perangkat elektronik lainnya, termasuk jaringan komunikasi, khususnya internet.
Dengan potensi tersebut, Kominfo dan Komisi I DPR RI menyelenggarakan webinar Ngobrol Bareng Legislator (Ngobras) dengan tema “Hak-Hak Digital” pada 1 Maret 2023 lalu. Kegiatan ini dibuka oleh Dirjen Aptika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan
Anggota Komisi I DPR RI Subarna menjelaskan pentingnya mengetahui hak-hak digital yang merupakan perluasan hak asasi manusia.
"Hak-hak digital ini meliputi hak untuk mengakses internet, hak untuk berekspresi di internet, hak untuk rasa mana di ranah digital atau internet," ujar Subarna.
Subarna mengungkapkan hak untuk mengakses internet merupakan hak individu untuk mengakses semua hal yang ada di internet sesuai hukum yang ada. Karenanya, seseorang yang menghalangi akses internet telah melanggar hukum internasional.
Selain mengetahui hak-hak digital, Co-Founder Jakarta Good Guide Pracandha Adwitiyo menjelaskan kewajiban di dunia digital juga tak kalah pentingnya.
Hak untuk berekpresi di internet, menurut Pracandha, sudah tercantum sejak lama dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.
Pracandha menyatakan kebebasan di dunia internet harus dibatasi dengan adanya kewajiban-kewajiban di dunia digital.
"Kewajiabnnya cuma satu: memenuhi hak pengguna lain, menggunakan internet dengan bijak dan sehat, dan tidak memproduksi atau menyebar hoaks," sebutnya.
Dalam konteks kebebasan berekspresi, Dosen IAIN Manado Taufani merekomendasikan kepada siapapun yang ingin menyuarakan sesuatu agar memakai platform seperti change.org dan memanfaatkan penggunaan tagar.
Selain itu, Taufani juga menilik penggunaan meme di internet yang dapat menjadi kritik sosial yang sangat kreatif.
Dengan potensi tersebut, Kominfo dan Komisi I DPR RI menyelenggarakan webinar Ngobrol Bareng Legislator (Ngobras) dengan tema “Hak-Hak Digital” pada 1 Maret 2023 lalu. Kegiatan ini dibuka oleh Dirjen Aptika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan
Anggota Komisi I DPR RI Subarna menjelaskan pentingnya mengetahui hak-hak digital yang merupakan perluasan hak asasi manusia.
"Hak-hak digital ini meliputi hak untuk mengakses internet, hak untuk berekspresi di internet, hak untuk rasa mana di ranah digital atau internet," ujar Subarna.
Subarna mengungkapkan hak untuk mengakses internet merupakan hak individu untuk mengakses semua hal yang ada di internet sesuai hukum yang ada. Karenanya, seseorang yang menghalangi akses internet telah melanggar hukum internasional.
Selain mengetahui hak-hak digital, Co-Founder Jakarta Good Guide Pracandha Adwitiyo menjelaskan kewajiban di dunia digital juga tak kalah pentingnya.
Hak untuk berekpresi di internet, menurut Pracandha, sudah tercantum sejak lama dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.
Pracandha menyatakan kebebasan di dunia internet harus dibatasi dengan adanya kewajiban-kewajiban di dunia digital.
"Kewajiabnnya cuma satu: memenuhi hak pengguna lain, menggunakan internet dengan bijak dan sehat, dan tidak memproduksi atau menyebar hoaks," sebutnya.
Dalam konteks kebebasan berekspresi, Dosen IAIN Manado Taufani merekomendasikan kepada siapapun yang ingin menyuarakan sesuatu agar memakai platform seperti change.org dan memanfaatkan penggunaan tagar.
Selain itu, Taufani juga menilik penggunaan meme di internet yang dapat menjadi kritik sosial yang sangat kreatif.