PSBB Gresik: Ada 17 Pos Cek Point di Perbatasan, Jalan Tikus Ditutup

Selasa, 28 April 2020 - 18:15 WIB
loading...
PSBB Gresik: Ada 17 Pos Cek Point di Perbatasan, Jalan Tikus Ditutup
Tim Forkopimda melakukan sidak di cekpoin Exittol Kebomas. Foto/SINDOnews/ashadi ik
A A A
GRESIK - Program Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Gresik resmi diberlakukan, Selasa (28/4/2020). Tim aparat gabungan menyiapkan 17 titik cek poin di perbatasan.

Setiap pos cek poin wilayah perbatasan Gresik-Surabaya dijaga masing-masing 20 personil. Terdiri dari personel TNI, Polri, Dishub, Satpol PP dan petugas medis dari Dinkes.

Wilayah perbatasan Gresik-Lamongan dan Gresik-Mojokerto masing-masing pos dijaga 15 personil. Kemudian ditambah Brimob Polda Jatim sebanyak 30 personil.

Bagi yang masuk maupun keluar Gresik lewat jalur tikus harap ditunda. Sebab, jalur-jalur tikur bakal ditutup. Hal itu untuk membatasi aktivitas masyarakat. Dan mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Pudak.

"Selain kendaraan yang ber plat W, L dan S wajib diperiksa. Tapi kalau kondisi jalan lenggang semua harus dicek, apakah sudah mematuhi PSBB atau tidak," ujar Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo, saat menjadi Inspektrur Upacara Apel Penempatan Personil Siaga PSBB, Selasa (28/4/2020).

Selain itu, pemberlakuan jam malam juga diterapkan. Masyarakat dilarang beraktivitas diatas pukul 21.00 WIB sampai 04.00 WIB. Bagi yang bekerja malam harus menunjukkan bukti bahwa yang bersangkutan masuk sif malam.

"Dapur umum sudah siap, BPBD juga akan mendistribusikan logistik untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan buka puasa dan sahur," imbuhnya.

Bupati Gresik Sambari Halim Radianto menambahkan, seluruh kendaraan roda empat yang kedapatan membawa penumpang banyak, harus diturunkan sebagian. Hingga memenuhi aturan PSBB. "Warga yang turun kami carikan solusi menggunakan kendaraan online. Mereka yang harus bayar sendiri karena sudah melanggar aturan," tegasnya.

Dirinya meminta, warga yang datang dari luar kota, maupun pemudik harus didata. Kemudian, disampaikan ke Muspika setempat. Bisa Danramil, Kapolsek maupun Camat. Sehingga sistem pengawasan bisa terpantau dengan baik.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1096 seconds (0.1#10.140)