Pemasok Darah Manusia untuk Sarana Ritual Ditangkap di Gresik
Senin, 16 Januari 2023 - 19:16 WIB
loading...
Tersangka MI yang memasok darah manusia untuk sarana ritual dan tersangka MY (di kursi roda) dukun palsu penggandaan uang ditangkap oleh Polres Gresik. Foto/iNews TV/Agus Ismanto
A
A
A
GRESIK - Pemasok darah manusia untuk sarana ritual dan dukun palsu penggandaan uang ditangkap oleh Satreskrim Polres Gresik. Kedua tersangka diduga bersekongkol melakukan penipuan dengan modus meminta korban menyerahkan uang untuk dilipatgandakan.
Polisi mengamankan MI (41) yang diduga sebagai pemasok darah manusia dalam kemasan kantung berlogo PMI untuk keperluan ritual penggandaan uang.
Baca juga: Jual Beli atau Komersialisasi Organ dan Darah Manusia Bisa Dipidana 7 Tahun
Sedangkan tersangka MY (43) ditangkap karena merupakan dukun palsu pengganda uang yang melakukan penipuan. MY hanya bisa pasrah saat digiring menggunakan sepatu roda menuju ruang press release Mapolres Gresik.
Kedua tersangka asal Desa Menganti, Kecamatan Menganti, Gresik, Jawa Timur itu diduga bersekongkol melakukan tindak pidana penipuan dengan modus meminta korban menyerahkan uang untuk dilipat gandakan.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya uang mainan, keris, dan sejumlah patung kuningan yang digunakan untuk ritual penggandaan uang.
Kapolres Gresik AKBP Muhammad Nur Aziz mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan sebanyak 5 orang korban dengan total kerugian sebesar Rp565 juta.
Polisi mengamankan MI (41) yang diduga sebagai pemasok darah manusia dalam kemasan kantung berlogo PMI untuk keperluan ritual penggandaan uang.
Baca juga: Jual Beli atau Komersialisasi Organ dan Darah Manusia Bisa Dipidana 7 Tahun
Sedangkan tersangka MY (43) ditangkap karena merupakan dukun palsu pengganda uang yang melakukan penipuan. MY hanya bisa pasrah saat digiring menggunakan sepatu roda menuju ruang press release Mapolres Gresik.
Kedua tersangka asal Desa Menganti, Kecamatan Menganti, Gresik, Jawa Timur itu diduga bersekongkol melakukan tindak pidana penipuan dengan modus meminta korban menyerahkan uang untuk dilipat gandakan.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya uang mainan, keris, dan sejumlah patung kuningan yang digunakan untuk ritual penggandaan uang.
Kapolres Gresik AKBP Muhammad Nur Aziz mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan sebanyak 5 orang korban dengan total kerugian sebesar Rp565 juta.
Lihat Juga :