Pemasok Darah Manusia untuk Sarana Ritual Ditangkap di Gresik

Senin, 16 Januari 2023 - 19:16 WIB
loading...
Pemasok Darah Manusia...
Tersangka MI yang memasok darah manusia untuk sarana ritual dan tersangka MY (di kursi roda) dukun palsu penggandaan uang ditangkap oleh Polres Gresik. Foto/iNews TV/Agus Ismanto
A A A
GRESIK - Pemasok darah manusia untuk sarana ritual dan dukun palsu penggandaan uang ditangkap oleh Satreskrim Polres Gresik. Kedua tersangka diduga bersekongkol melakukan penipuan dengan modus meminta korban menyerahkan uang untuk dilipatgandakan.

Polisi mengamankan MI (41) yang diduga sebagai pemasok darah manusia dalam kemasan kantung berlogo PMI untuk keperluan ritual penggandaan uang.



Sedangkan tersangka MY (43) ditangkap karena merupakan dukun palsu pengganda uang yang melakukan penipuan. MY hanya bisa pasrah saat digiring menggunakan sepatu roda menuju ruang press release Mapolres Gresik.

Kedua tersangka asal Desa Menganti, Kecamatan Menganti, Gresik, Jawa Timur itu diduga bersekongkol melakukan tindak pidana penipuan dengan modus meminta korban menyerahkan uang untuk dilipat gandakan.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya uang mainan, keris, dan sejumlah patung kuningan yang digunakan untuk ritual penggandaan uang.

Kapolres Gresik AKBP Muhammad Nur Aziz mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan sebanyak 5 orang korban dengan total kerugian sebesar Rp565 juta.



Dia menjelaskan, modus tersangka dengan meminta korban menyerahkan uang kemudian melakukan ritual penggandaan uang dengan bantuan jenglot. Sedangkan darah manusia dalam kantong PMI digunakan untuk ritual dan memberikan makanan kepada jenglot.

Kapolres memaparkan, setelah ritual selesai tersangka menunjukkan uang sebesar Rp3,9 miliar rupiah yang tertata rapi di dalam kopor. Namun belakangan diketahui bahwa uang miliaran rupiah tersebut ternyata uang mainan.

"Tersangka dukun palsu berinisial MY dijerat Pasal 378 tentang Penipuan. Sedangkan tersangka MI yang bertugas memasok darah dijerat Pasal 195 Undang-undang nomer 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 5 tahun penjara," tegas Kapolres.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4406 seconds (0.1#10.140)