Dewan Bulukumba Sebut Kades Tak Punya Kewenangan Tolak Pansus BLT
Kamis, 16 Juli 2020 - 17:57 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Tak Kompak, 2 Kades di Bulukumba Malah Dukung Pansus BLT
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bulukumba, Andi Kurniady, enggan berbicara terlalu jauh terkait pansus yang telah di bentuk DPRD Bulukumba. Pansus tersebut dianggap sepenuhnya kewenangan DPRD Kabupaten Bulukumba.
“Jika DPRD menganggap pembentukan Pansus itu penting, itu kewenangannya membentuk pansus,” katanya.
Andi Kurniady juga mengatakan bahwa dalam Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) BLT Dana Desa, yang terlibat dalam pengawasan adalah Inspektorat, Camat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Yang ada dalam Juklak BLT Dana Desa memang seperti itu, pelaksanaan penyaluran secara terstruktur diawasi oleh Inspektorat, Camat, dan BPD. Tapi, pengawasan secara umum DPRD boleh-boleh saja, bahkan LSM bisa mengawasi, komponen masyarakat saja boleh mengawasi, apalagi DPRD,” ungkapnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bulukumba, Andi Kurniady, enggan berbicara terlalu jauh terkait pansus yang telah di bentuk DPRD Bulukumba. Pansus tersebut dianggap sepenuhnya kewenangan DPRD Kabupaten Bulukumba.
“Jika DPRD menganggap pembentukan Pansus itu penting, itu kewenangannya membentuk pansus,” katanya.
Andi Kurniady juga mengatakan bahwa dalam Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) BLT Dana Desa, yang terlibat dalam pengawasan adalah Inspektorat, Camat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Yang ada dalam Juklak BLT Dana Desa memang seperti itu, pelaksanaan penyaluran secara terstruktur diawasi oleh Inspektorat, Camat, dan BPD. Tapi, pengawasan secara umum DPRD boleh-boleh saja, bahkan LSM bisa mengawasi, komponen masyarakat saja boleh mengawasi, apalagi DPRD,” ungkapnya.
(tri)
Lihat Juga :