Dewan Bulukumba Sebut Kades Tak Punya Kewenangan Tolak Pansus BLT

Kamis, 16 Juli 2020 - 17:57 WIB
loading...
A A A


Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bulukumba, Andi Kurniady, enggan berbicara terlalu jauh terkait pansus yang telah di bentuk DPRD Bulukumba. Pansus tersebut dianggap sepenuhnya kewenangan DPRD Kabupaten Bulukumba.

“Jika DPRD menganggap pembentukan Pansus itu penting, itu kewenangannya membentuk pansus,” katanya.

Andi Kurniady juga mengatakan bahwa dalam Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) BLT Dana Desa, yang terlibat dalam pengawasan adalah Inspektorat, Camat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Yang ada dalam Juklak BLT Dana Desa memang seperti itu, pelaksanaan penyaluran secara terstruktur diawasi oleh Inspektorat, Camat, dan BPD. Tapi, pengawasan secara umum DPRD boleh-boleh saja, bahkan LSM bisa mengawasi, komponen masyarakat saja boleh mengawasi, apalagi DPRD,” ungkapnya.
(tri)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2836 seconds (0.1#10.140)