Dewan Bulukumba Sebut Kades Tak Punya Kewenangan Tolak Pansus BLT
Kamis, 16 Juli 2020 - 17:57 WIB
loading...
A
A
A
"Intinya begini, kami tidak akan memutuskan menyepakati pansus jika bukan suara masyarakat yang kami dengar," imbuh dia.
Hamzah mengaku bila para kades menolak undangan pansus, dewan akan mengajukan hak interpalasi kepada Bupati Bulukumba, AM Sukri Sappewali dan merekomendasikan kepada penyidik untuk melakukan pemeriksaan kades.
"Keputusan keberadaan pansus sudah ketuk palu, dan itu harga mati kami harus jalankan," tegas dia.
Hal senada disampaikan Ketua Pansus BLT Dana Desa, Pasakai. Ia mengatakan meskipun pades menolak, kinerja pansus akan terus berjalan. "Kami akan menyurati kembali Bupati Bulukumba untuk menghadirkan seluruh kades," tutur Pasakai.
Sebelumnya, sejumlah kades melakukan aksi meninggalkan ruang rapat paripurna di gedung DPRD secara bersama-sama. Hal itu sebagai aksi penolakan pembentukan Pansus BLT Dana Desa. Namun dua Kades yakni Kades Balibo Hj. Darmawati dan Kades Kahayya, Abdul Rahman justru menghadiri Rapat Pansus BLT DD di Ruang Paripurna DPRD Bulukumba, Rabu (15/7/2020) lalu.
Hamzah mengaku bila para kades menolak undangan pansus, dewan akan mengajukan hak interpalasi kepada Bupati Bulukumba, AM Sukri Sappewali dan merekomendasikan kepada penyidik untuk melakukan pemeriksaan kades.
"Keputusan keberadaan pansus sudah ketuk palu, dan itu harga mati kami harus jalankan," tegas dia.
Hal senada disampaikan Ketua Pansus BLT Dana Desa, Pasakai. Ia mengatakan meskipun pades menolak, kinerja pansus akan terus berjalan. "Kami akan menyurati kembali Bupati Bulukumba untuk menghadirkan seluruh kades," tutur Pasakai.
Sebelumnya, sejumlah kades melakukan aksi meninggalkan ruang rapat paripurna di gedung DPRD secara bersama-sama. Hal itu sebagai aksi penolakan pembentukan Pansus BLT Dana Desa. Namun dua Kades yakni Kades Balibo Hj. Darmawati dan Kades Kahayya, Abdul Rahman justru menghadiri Rapat Pansus BLT DD di Ruang Paripurna DPRD Bulukumba, Rabu (15/7/2020) lalu.
Lihat Juga :