Guru di Cirebon Diamankan Polisi dengan Dugaan Cabuli Penyandang Tunagrahita

Sabtu, 25 Februari 2023 - 06:57 WIB
loading...
Guru di Cirebon Diamankan Polisi dengan Dugaan Cabuli Penyandang Tunagrahita
Oknum guru berinisial IR (tengah) diamankan di Mapolres Cirebon diduga mencabuli anak disabilitas.
A A A
CIREBON - Seorang penyandang disabilitas tuna grahita diduga menjadi korban pencabulan. Parahnya, pelaku pencabulan tersebut berinisial IR (28) yang merupakan guru warga Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Reskrim, Kompol Anton mengatakan, pencabulan tersebut dilakukan tersangka beberapa kali dalam rentang waktu September 2019 - Agustus 2021.

"Aksi pelaku ini sudah dilakukan sejak tahun 2019, baru terbongkar tahun ini, karena ada korban yang gak bersedia melaporkan perbuatan pelaku," katanya, di sela konferensi pers. Jumat (24/02/2022)

Menurutnya, aksi tersebut terbongkar setelah korban yang kini berusia 18 tahun menceritakan perbuatan IR kepada orang tuanya. Sehingga orang tua korban yang tidak terima atas perbuatan IR langsung melaporkannya ke Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon.

"Kami menerima laporan tersebut pada 30 Januari 2023, kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan. Kami juga bertindak cepat dan berhasil mengamankan IR beberapa hari yang lalu," tambahnya.

Baca juga: Terpidana Mati Kasus Pemerkosaan Santriwati Herry Wirawan Bakal Dipindahkan ke Lapas di Cirebon

Dijelaskan Anton, modus pelaku dalam melancarkan aksinya adalah berpura-pura mengajarkan perbedaan anatomi tubuh laki-laki dan perempuan. Pasalnya, IR merupakan oknum tenaga pengajar di tempat korban bersekolah di wilayah Kabupaten Cirebon.

"Pelaku ini, merupakan penyandang disabilitas tuna netra. Pelaku melancarkan aksinya berpura-pura mengajarkan anatomi tubuh milik laki-laki dan perempuan," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa perbuatan cabul tersebut dilakukan IR kepada korban di lingkungan sekolah luar biasa (SLB). Saat ini, korban juga masih dalam pendampingan untuk proses trauma healing yang melibatkan berbagai instansi terkait.

"Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman 25 tahun dalam kurungan penjara, serta denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3145 seconds (0.1#10.140)