Guru Les di Prabumulih Cabuli Murid, Berawal Main Ikat-ikatan

Rabu, 22 Februari 2023 - 23:44 WIB
loading...
Guru Les di Prabumulih...
Guru Les di Prabumulih ditangkap polisi usai mencabuli muridnya. Aki bejatnya diawali main ikat-ikatan hingga terjadilah pencabulan. Foto: Istimewa
A A A
PRABUMULIH - Harry Gunawan (32), seorang guru les di Kota Prabumulih , Sumatera Selatan yang ditangkap karena mencabuli siswinya , AL, mengungkapkan alasannya melakukan aksi tindak asusila tersebut.

Harry yang merupakan warga Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih tersebut mengaku bahwa dirinya sewaktu kecil juga pernah diperlakukan sama, yakni menjadi korban pencabulan.

"Iya pak, aku pernah dicabuli waktu masih kecil. Tetapi, aku lupa siapa pelakunya," ujar Harry saat dihadirkan pertama kalinya ke awal media saat press release kasus yang menjeratnya, Rabu (22/2/2023).

Baca juga: Nafsu Jahanam Ayah di Bangka Tak Terbendung, Tega Setubuhi Anak Kandung hingga Hamil

Harry menjelaskan, jika AL merupakan korban satu-satunya aksi cabul yang dilakukan kepada siswanya. Hal tersebut dilakukan lantaran terinspirasi dari YouTube.

"Awalnya, kita main ikat-ikatan. Ngeprank korban, hingga akhirnya terjadilah pencabulan itu," katanya.



Terkait dugaan adanya hubungan khusus antara dirinya dan korban, Harry mengaku, jika hanya sebatas murid dan guru. Harry juga tidak menampik jika dirinya dekat bersama korban.

"Kita suka sama suka, kalau hubungan yah dekat. Memang aku pakai alat bantu seks ketika beraksi, dibeli dari online," tukasnya.

Sementara itu, Waka Polres Prabumulih, Kompol Ikrar Potawari menjelaskan, modus pelaku Harry dalam memperdaya korbannya yakni dengan cara minta dipijat.

Baca juga: Polisi Usut Kasus Siswi SMP di Bone yang Tewas Usai Diperkosa

"Setelah itu, terjadilah aksi pencabulan itu. Dari hasil visum, setidaknya lebih dari 10 kali aksi tersebut dilakukan sejak Agustus 2021," katanya.

Diungkapkan Ikrar, hingga saat ini baru satu korban saja yang telah melapor dan penyelidikan kasusnya masih terus didalami penyidik.

"Pelaku dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU No 17/2016 tentang penetapan Perpu No 10/2016 tentang perubahan kedua UU No 22/2002 tentang PPA. Ancamannya, paling singkat 5 tahun dan paling lama Rp 15 tahun. Dan, denda paling banyak Rp 5 miliar," tandas dia.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Tangkap Sopir...
Polisi Tangkap Sopir Taksi Online yang Mengamuk di Tol JORR, Ini Tampangnya
Pimpinan Padepokan Padang...
Pimpinan Padepokan Padang Ati Diciduk Polisi terkait Kasus Pencabulan, 350 Santri Dipulangkan
Polisi Bongkar Peredaran...
Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Tanah Abang, 3 Orang Ditangkap
PKM di Meruya, UMB Dorong...
PKM di Meruya, UMB Dorong Kompetensi Guru SMK
Polisi Gagalkan Penyelundupan...
Polisi Gagalkan Penyelundupan Bahan Kimia Merkuri, 2 Orang Ditangkap
Polisi Tangkap KS, yang...
Polisi Tangkap KS, yang Diduga Bantu Pelarian Pelaku Pencabulan di Ponpes Pati
Kronologi Penangkapan...
Kronologi Penangkapan Roy Suryo, Refly: Untung Masih Sempat Salat Subuh, tapi Belum Mandi
Ade Darmawan Tanggapi...
Ade Darmawan Tanggapi Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Memang Sudah Seharusnya
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya di Jakarta
Rekomendasi
Kawasaki Bikin Skutik?...
Kawasaki Bikin Skutik? Tiga Kejutan dari Booth PRJ 2026
Festival Perahu Naga...
Festival Perahu Naga Bakal Meriahkan Lagi Puncak Liburan Musim Panas di Hong Kong
PLN Lakukan Pemadaman...
PLN Lakukan Pemadaman Bergilir di Pulau Jawa, Ini Penyebabnya
Berita Terkini
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Tim Advokasi: Dedi Saputra...
Tim Advokasi: Dedi Saputra Cukup Dijatuhi Hukuman Pengawasan dan Kerja Sosial
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bakal Geruduk DPR, Bawa Tiga Tuntutan Rakyat
Warga Tangsel Resah...
Warga Tangsel Resah Dipungut Biaya Pemakaman hingga Jutaan Rupiah
Aksi Perampokan di Menteng,...
Aksi Perampokan di Menteng, Korban Kritis Akibat 7 Luka Tusuk
Partai Perindo Perkuat...
Partai Perindo Perkuat Akar Rumput di Yalimo, Kader Didorong Turun ke Masyarakat
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved