Guru Les di Prabumulih Cabuli Murid, Berawal Main Ikat-ikatan

Rabu, 22 Februari 2023 - 23:44 WIB
loading...
Guru Les di Prabumulih...
Guru Les di Prabumulih ditangkap polisi usai mencabuli muridnya. Aki bejatnya diawali main ikat-ikatan hingga terjadilah pencabulan. Foto: Istimewa
A A A
PRABUMULIH - Harry Gunawan (32), seorang guru les di Kota Prabumulih , Sumatera Selatan yang ditangkap karena mencabuli siswinya , AL, mengungkapkan alasannya melakukan aksi tindak asusila tersebut.

Harry yang merupakan warga Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih tersebut mengaku bahwa dirinya sewaktu kecil juga pernah diperlakukan sama, yakni menjadi korban pencabulan.

"Iya pak, aku pernah dicabuli waktu masih kecil. Tetapi, aku lupa siapa pelakunya," ujar Harry saat dihadirkan pertama kalinya ke awal media saat press release kasus yang menjeratnya, Rabu (22/2/2023).



Harry menjelaskan, jika AL merupakan korban satu-satunya aksi cabul yang dilakukan kepada siswanya. Hal tersebut dilakukan lantaran terinspirasi dari YouTube.

"Awalnya, kita main ikat-ikatan. Ngeprank korban, hingga akhirnya terjadilah pencabulan itu," katanya.



Terkait dugaan adanya hubungan khusus antara dirinya dan korban, Harry mengaku, jika hanya sebatas murid dan guru. Harry juga tidak menampik jika dirinya dekat bersama korban.

"Kita suka sama suka, kalau hubungan yah dekat. Memang aku pakai alat bantu seks ketika beraksi, dibeli dari online," tukasnya.

Sementara itu, Waka Polres Prabumulih, Kompol Ikrar Potawari menjelaskan, modus pelaku Harry dalam memperdaya korbannya yakni dengan cara minta dipijat.



"Setelah itu, terjadilah aksi pencabulan itu. Dari hasil visum, setidaknya lebih dari 10 kali aksi tersebut dilakukan sejak Agustus 2021," katanya.

Diungkapkan Ikrar, hingga saat ini baru satu korban saja yang telah melapor dan penyelidikan kasusnya masih terus didalami penyidik.

"Pelaku dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU No 17/2016 tentang penetapan Perpu No 10/2016 tentang perubahan kedua UU No 22/2002 tentang PPA. Ancamannya, paling singkat 5 tahun dan paling lama Rp 15 tahun. Dan, denda paling banyak Rp 5 miliar," tandas dia.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1315 seconds (0.1#10.140)