Ditresnarkoba Polda Kepri Tangkap Pria Pemilik 6,8 Kg Ganja

Kamis, 16 Juli 2020 - 07:51 WIB
loading...
Ditresnarkoba Polda Kepri Tangkap Pria Pemilik 6,8 Kg Ganja
Tersangka (diborgol) diantara sejumlah petugas Ditresnarkoba Polda Kepri.Foto/dicky sigit rakasiwi
A A A
BATAM - Direktorat Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kepri menangkap Irawan alias Wawan Bin Hasim. Laki-laku berumur 33 tahun kedapatan memiliki ganja 6,8 kg.

Pria ini ditangkap Senin (13/7/20) sekitar pukul 15.15 WIB. Saat ditangkap, barang bukti ganja disembunyikan dalam bagasi Toyota Corolla BP 1197 ZD.

(Baca juga: Jemput Jenazah, Paman ABK Korban Meninggal di Kapal Ikan China Datang Ke Batam )

"Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri telah melakukan penangkapan terhadap 1 orang Laki-laki dikarenakan memiliki Narkotika yang diduga berisi daun ganja di samping Ruko Komplek Jodoh Trade Center Blok B Nomor : 1 RT. 04 RW 05 Kel. Sungai Jodoh Kec. Batu Ampar Kota Batam," ujar Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kepri Kombes Pol Mudji Supriadi, Kamis (16/7/20).

Pria ini diketahui beralamat di Dusun VIII Desa Lawang Agung RT 00 / RW 00 Kel/Desa. Lawang Agung Kec. Rumpit Kab. Musi Rawas Utara.

(Baca juga: Berkas Perkara Polisi Penggelap Ratusan Mobil Rental P21 )

"Daun Ganja sebanyak 7 bungkus plastik putih dengan berat total sebanyak 6,8 kg dan tersangka saat ini masih dikembangkan," tutupnya.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1641 seconds (0.1#10.140)