Ditresnarkoba Polda Kepri Tangkap Pria Pemilik 6,8 Kg Ganja

Kamis, 16 Juli 2020 - 07:51 WIB
loading...
Ditresnarkoba Polda...
Tersangka (diborgol) diantara sejumlah petugas Ditresnarkoba Polda Kepri.Foto/dicky sigit rakasiwi
A A A
BATAM - Direktorat Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kepri menangkap Irawan alias Wawan Bin Hasim. Laki-laku berumur 33 tahun kedapatan memiliki ganja 6,8 kg.

Pria ini ditangkap Senin (13/7/20) sekitar pukul 15.15 WIB. Saat ditangkap, barang bukti ganja disembunyikan dalam bagasi Toyota Corolla BP 1197 ZD.

(Baca juga: Jemput Jenazah, Paman ABK Korban Meninggal di Kapal Ikan China Datang Ke Batam )

"Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri telah melakukan penangkapan terhadap 1 orang Laki-laki dikarenakan memiliki Narkotika yang diduga berisi daun ganja di samping Ruko Komplek Jodoh Trade Center Blok B Nomor : 1 RT. 04 RW 05 Kel. Sungai Jodoh Kec. Batu Ampar Kota Batam," ujar Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kepri Kombes Pol Mudji Supriadi, Kamis (16/7/20).

Pria ini diketahui beralamat di Dusun VIII Desa Lawang Agung RT 00 / RW 00 Kel/Desa. Lawang Agung Kec. Rumpit Kab. Musi Rawas Utara.

(Baca juga: Berkas Perkara Polisi Penggelap Ratusan Mobil Rental P21 )

"Daun Ganja sebanyak 7 bungkus plastik putih dengan berat total sebanyak 6,8 kg dan tersangka saat ini masih dikembangkan," tutupnya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1909 seconds (0.1#10.140)