Satreskrim Selidiki Kasus Dugaan Pencabulan 3 Perempuan di Bandung
loading...
A
A
A
BANDUNG - Satreskrim Polrestabes Bandung melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan pencabulan yang dialami dua perempuan muda, Ca (21) dan Ci (17).
Pencabulan tersebut diduga dilakukan seorang pemuda berinisial DC. Kasus ini telah dilaporkan ke Satreskrim Polrestabes Bandung. (BACA JUGA: Cerita Miris Korban Pencabulan, Dirudapaksa Selama 19 Hari )
Kepala Satreskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri mengatakan, pihaknya menerima tiga laporan korban pencabulan yang diduga dilakukan DC. (BACA JUGA: Diduga Cabuli 2 Perempuan, Seorang Pria Dilaporkan ke Polisi )
Laporan pertama dibuat korban Ca yang diwakili kuasa hukumnya Sunan Kalijaga dan laporan kedua juga dilayangkan oleh korban yang telah dewasa. Sedangkan laporan ketiga dilakukan orang tua, karena korban masih di bawah umur, yakni Ci yang masih 17 tahun. (BACA JUGA: BNN Jabar Tangkap 2 Orang, Amankan 4 Kg Sabu di Leuwipanjang Bandung )
"Pekan ini kami menerima dua laporan. Jadi ada tiga laporan. Dua laporan masuk kategori sudah dewasa. Saat ini kasusnya sedang didalami," kata Galih di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Rabu (15/7/2020).
AKBP Galih mengemukakan, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung, akan melihat aspek hukumnya karena kejadian dugaan pancabulan tersebut terjadi pada April dan Juni 2020 lalu."Jadi kami tetap mintakan visum. Nanti akan melihat hasil visumnya. Kemudian melakukan penyelidikandan gelar perkara," ujar AKBP Galih.
Kasatreskrim menuturkan, penyidik telah memanggil para pelapor untuk dimintai keterangan terkait peristiwa yang terjadi. Pemeriksaan pelapor juga menyangkut soal dugaan pemaksaan membuat tato di tubuh.
"Hubungan antara pelapor dengan terlapor awalnya kenalan via media sosial lalu ketemu di Bandung. Untuk pelapor di bawah umur, pengakuannya ditawari pekerjaan. Soal tato juga kami dalami," tutur Kasatreskrim.
Terlapor DC, ungkap AKBP Galih, segera dipanggil untuk mengkonfirmasi pengaduan para pelapor. "Hasil penyelidikan segera rampung. Terlapor ini inisialnya DC. Katanya Ketua Sahabat Polisi. Tapi untuk tugas profesional saja, tidak melihat siapa yang dilaporkan," ungkap AKBP Galih.
Saat dihubungi wartawan via ponsel pada Minggu (12/7/2020) malam, DC membantah tuduhan korban. "Semua tuduhan tidak benar. Saya punya bukti dan saksi yang menyatakan bahwa tuduhan-tuduhan itu memang tidak benar," tegas DC.
DC mengaku akan kooperatif dengan penegak hukum Satreskrim Polrestabes Bandung jika kelak dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus ini. "Saya akan kooperatif dan membantu penyidik. Saya akan jelaskan sebenar-benarnya disertai saksi dan bukti," ujar DC.
Pencabulan tersebut diduga dilakukan seorang pemuda berinisial DC. Kasus ini telah dilaporkan ke Satreskrim Polrestabes Bandung. (BACA JUGA: Cerita Miris Korban Pencabulan, Dirudapaksa Selama 19 Hari )
Kepala Satreskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri mengatakan, pihaknya menerima tiga laporan korban pencabulan yang diduga dilakukan DC. (BACA JUGA: Diduga Cabuli 2 Perempuan, Seorang Pria Dilaporkan ke Polisi )
Laporan pertama dibuat korban Ca yang diwakili kuasa hukumnya Sunan Kalijaga dan laporan kedua juga dilayangkan oleh korban yang telah dewasa. Sedangkan laporan ketiga dilakukan orang tua, karena korban masih di bawah umur, yakni Ci yang masih 17 tahun. (BACA JUGA: BNN Jabar Tangkap 2 Orang, Amankan 4 Kg Sabu di Leuwipanjang Bandung )
"Pekan ini kami menerima dua laporan. Jadi ada tiga laporan. Dua laporan masuk kategori sudah dewasa. Saat ini kasusnya sedang didalami," kata Galih di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Rabu (15/7/2020).
AKBP Galih mengemukakan, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung, akan melihat aspek hukumnya karena kejadian dugaan pancabulan tersebut terjadi pada April dan Juni 2020 lalu."Jadi kami tetap mintakan visum. Nanti akan melihat hasil visumnya. Kemudian melakukan penyelidikandan gelar perkara," ujar AKBP Galih.
Kasatreskrim menuturkan, penyidik telah memanggil para pelapor untuk dimintai keterangan terkait peristiwa yang terjadi. Pemeriksaan pelapor juga menyangkut soal dugaan pemaksaan membuat tato di tubuh.
"Hubungan antara pelapor dengan terlapor awalnya kenalan via media sosial lalu ketemu di Bandung. Untuk pelapor di bawah umur, pengakuannya ditawari pekerjaan. Soal tato juga kami dalami," tutur Kasatreskrim.
Terlapor DC, ungkap AKBP Galih, segera dipanggil untuk mengkonfirmasi pengaduan para pelapor. "Hasil penyelidikan segera rampung. Terlapor ini inisialnya DC. Katanya Ketua Sahabat Polisi. Tapi untuk tugas profesional saja, tidak melihat siapa yang dilaporkan," ungkap AKBP Galih.
Saat dihubungi wartawan via ponsel pada Minggu (12/7/2020) malam, DC membantah tuduhan korban. "Semua tuduhan tidak benar. Saya punya bukti dan saksi yang menyatakan bahwa tuduhan-tuduhan itu memang tidak benar," tegas DC.
DC mengaku akan kooperatif dengan penegak hukum Satreskrim Polrestabes Bandung jika kelak dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus ini. "Saya akan kooperatif dan membantu penyidik. Saya akan jelaskan sebenar-benarnya disertai saksi dan bukti," ujar DC.
(awd)